Berita Samarinda Terkini

Izin Investasi Penggunaan Lahan Diproses Setelah Raperda RTRW 2021 Samarinda Disahkan

Pemerintah kota (Pemkot) Samarinda melalui Walikota Andi Harun, menyetujui terhadap permohonan izin penggunaan lahan.

Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/HANIFAN MA'RUF
Walikota Samarinda, Andi Harun, menyetujui terhadap permohonan izin penggunaan lahan oleh dua perusahaan swasta untuk keperluan investasi, Senin (9/8/2021). 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Pemerintah kota (Pemkot) Samarinda melalui Walikota Andi Harun, menyetujui terhadap permohonan izin penggunaan lahan oleh dua perusahaan swasta untuk keperluan investasi.

Persetujuan baru dapat diberikan secara lisan setelah perwakilan pihak swasta melakukan presentasi terhadap konsep dan rencana penggunaan lahan yang akan disesuaikan dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Samarinda, Senin (9/8/2021).

Andi Harun mengatakan bahwa apabila merujuk pada peraturan daerah (perda) RTRW tahun 2014, maka beberapa pengajuan izin penggunaan lahan oleh perusahaan tersebut belum dapat diproses, karena masih berbenturan dengan peruntukkan tata ruang.

Sementara jika melihat pada rancangan revisi RTRW tahun 2021, maka secara umum permohonan izin lahan tersebut dikatakan secara umum telah sesuai dengan peruntukkannya.

Baca juga: Walikota Samarinda Andi Harun Ingin PPKM Level 4 tak Diperpanjang

"Namun masalahnya kan RTRW 2021 belum disahkan, jadi tadi prinsipnya, saya beri persetujuan untuk diproses, tapi persetujuan secara lisan ini baru diformalkan setelah pengesahan Raperda RTRW 2021," papar Walikota Andi Harun saat ditemui di balai Kota Samarinda, Senin (9/8/2021).

Permohonan izin penggunaan lahan tersebut datang dari dua pihak swasta untuk pembangunan SPBU, lokasi penggalangan kapal dan pembangunan kawasan perumahan di tempat yang masing-masing terpisah.

Selain izin penggunaan lahan yang mengacu kepada ketentuan RTRW, walikota menambahkan perusahaan juga masih harus memenuhi persyaratan administratif dan ketentuan teknis sesuai mekanisme yang ada.

"Di antaranya analisa lalu lintas, advice planning, izin lingkungan, dan saya tidak mau ada yang menggunakan Amdal yang paste," lanjutnya.

Baca juga: Kendala Serapan Anggaran Dana Insentif Daerah Pemulihan Ekonomi di Samarinda

Andi Harun sendiri mengejar target untuk bisa merealisasi pengesahan Raperda RTRW 2021 ini paling lambat pada bulan November tahun ini.

Sementara itu, kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) kota Samarinda, Hero Mardanus menambahkan beberapa kawasan yang diajukan penggunaan lahannya oleh pihak swasta tersebut ialah di daerah Jalan Tengkawang dan Pulau Atas untuk pembangunan SPBU dan jasa perbaikan kapal, serta sekitar jalan Jakarta, kelurahan Loa Bakung untuk kawasan pemukiman.

"Kalau untuk kawasan pemukiman itu sudah ada izin lokasinya, tetapi di RTRW tahun 2014, area yang mereka gunakan itu berada di luar peruntukkan pemukiman, maka itu harus menunggu revisi RTRW 2021 nya disahkan dahulu," tukas Hero saat dikonfirmasi terpisah. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved