Berita Berau Terkini

Mengurus Dokumen Kependudukan di Disdukcapil Berau Harus Menggunakan Sertifikat Vaksin? Hoax!

Beredar informasi tidak benar atau Hoax mengenai satu syarat mengurus dokumen atau berkas di Disdukcapil Berau, harus bawa keterangan telah vaksin

Penulis: Renata Andini Pengesti | Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO/RENATA ANDINI
Mengurus dokumen di Disdukcapil Berau tidak memerlukan sertifikat vaksin, hanya membawa berkas sesuai dengan dokumen yang hendak diurus. TRIBUNKALTIM.CO/RENATA ANDINI 

TRIBUNKALTIM.CO, TANJUNG REDEB - Beredar informasi tidak benar atau Hoax mengenai satu syarat mengurus dokumen atau berkas di Disdukcapil Berau, harus bawa keterangan telah vaksin.

Kepala Disdukcapil Berau, David Pamuji langsung menepis informasi tersebut, lantaran vaksin bukan menjadi salah satu syarat seluruh pengurusan dokumen.

David menjelaskan, pihaknya sebelum itu mendapatkan keluhan masyarakat lewat media pengaduan Disdukcapil.

Banyak masyarakat yang mengeluh dan mengakui merasa dipersulit, jika sertifikat vaksin harus menjadi syarat.

Lantaran masyarakat, banyak yang belum melaksanakan vaksinasi dan sulit mendapatkan stoknya.

Baca juga: Disdukcapil Berau Resmikan Rumah Inovasi dan Siak Online Kecamatan Terpencil

“Tidak benar jika ada syarat seperti itu, membawa syarat dokumen sesuai dokumen yang ingin diurus saja,” jelasnya kepada Tribunkaltim.co, Senin (9/8/2021).

Menurutnya hal ini, hanya kesalahpahaman dalam penyebaran informasi.

Lantaran, banyak pihak non dokumen yang hendak divaksin, tetapi tidak memiliki persyaratan berupa NIK.

Menurutnya masyarakat salah paham.

“Saya rasa itu salah paham, karena baru-baru ini memang banyak masyarakat non dokumen yang mau vaksin, tapi tidak punya KTP-el, jadi informasinya beredar salah, dan terbalik,” tegasnya.

Baca juga: 4.223 Warga Berau Belum Miliki KTP, Disdukcapil Berau Jemput Bola Agar Tuntas Sebelum 9 Desember

Pihak Disdukcapil telah mengambil langkah dengan memberikan informasi pasti bahwa hal itu hanya Hoax, melalui sistem online dan pengaduan mereka.

David Pamuji sudah meminta kerjasama dengan kecamatan, kelurahan serta aparatur kampung, agar memberikan dan mengedukasi masyarakat terkait informasi yang sebenarnya.

Sementara itu, dalam penerapan PPKM Level 4 beberapa pengurusan di Disdukcapil diarahkan melalui sistem online khususnya di daerah kecamatan kota, serta untuk daerah perkampungan petugas aparatur kampung mengurus secara kolektif untuk masyarakatnya. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved