Berita Kaltim Terkini

Penghentian TV Analog di Kaltim Ditunda Sampai Desember, Berikut Penjelasan Kadiskominfo

Pemerintah telah mengeluarkan kebijakan mengubah siaran analog ke digital. Rencananya lima provinsi akan menghentikan siaran TV analog

Penulis: Jino Prayudi Kartono | Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO/NEVRIANTO HARDI PRASETYO
Kadiskominfo Kaltim Muhammad Faisal. TRIBUNKALTIM.CO/NEVRIANTO HARDI PRASETYO 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Pemerintah telah mengeluarkan kebijakan mengubah siaran analog ke digital. Rencananya lima provinsi akan menghentikan siaran TV analog pada tanggal 17 Agustus 2021.

Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) masuk dalam lima provinsi Analog Switch Off (ASO).

Namun beberapa faktor menyebabkan penghentian TV analog ditunda. Hal tersebut berdasarkan perintah dari Kementerian Kominfo, maka penghentian TV analog ditunda hingga Desember 2021.

"Sesuai dengan siaran pers Pak Ismail (Plt Dirjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kemenkominfo) kemarin, maka resmi sudah migrasi ke TV Digital tahap 1 yang seharusnya tanggal 17 Agustus ini ditunda hingga ke tahapan berikutnya pada Desember 2021, padahal Kaltim sudah siap untuk bermigrasi,” ucap Kepala Diskominfo Kaltim Muhammad Faisal, Senin (9/8/2021)

Untuk itu ada perubahan dalam peraturan Menteri Kominfo. Hal tersebut mengenai aturan tanggal diberlakukannya TV digital di Kaltim.

Baca juga: Ini Cara Mudahnya Mengubah TV Analog ke Digital Menggunakan Set Top Box (STB)

"Tentu akan segera keluar revisi Perkominfo Nomor 6 tahun 2021 ini, kita berdoa saja semoga bisa lebih cepat," ucapnya.

Meskipun TV analog ditunda penghentiannya, masyarakat sudah bisa menikmati layanan TV digital. Di Kaltim ada beberapa kabupaten kota yang bisa menikmati layanan TV digital.

"Kita tetap bisa menikmati siaran digital di wilayah Kaltim-1 Samarinda, Bontang dan Tenggarong, sekarang saya sudah bisa menonton 25 channel dengan hanya memasang antena saja di rumah,” ucap Muhammad Faisal.

Sekadar informasi ASO ini akan resmi diberlakukan secara total di seluruh Indonesia pada bulan November 2022. Kemenkominfo membaginya dalam beberapa tahapan.

Baca juga: Jokowi Resmi Tandatangani UU Cipta Kerja, Ucapkan Selamat Tinggal, TV Analog Segera Mati

Penyiaran Televisi Digital ini dapat disaksikan masyarakat hanya menggunakan antenna saja. Bagi pengguna smart tv tidak perlu lagi menggunakan alat bernama Set Tool Box (STB).

“Sudah banyak di pasaran antenna dan STB harganya terjangkau dan dibeli hanya sekali saja, selanjutnya masyarakat dapat menikmati siaran televisi yang berkualitas, bersih, jernih, canggih dan gratis selamanya,” pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved