Virus Corona
PPKM Diperpanjang Lagi, Ini Aturan Terbaru: Sekolah Tatap Muka hingga Jam Operasional Mal
Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) kembali diperpanjang. Ini aturan terbaru terkait PPKM.
Penyesuaian aturan level 4 juga dilakukan untuk tempat ibadah.
Menurut Luhut, kabupaten atau kota di wilayah level 4 pada perpanjangan kali ini dapat melakukan ibadah dengan kapasitas maksimum 25 persen atau maksimal 20 orang.
Dalam kesempatan yang sama, Luhut juga menyampaikan angka kepatuhan memakai masker mencapai 82 persen.
Angka itu meningkat 5 persen dibandingkan periode Februari-Maret 2021 lalu.
Berikut fakta-fakta perpanjangan PPKM:
1. PPKM Jawa-Bali Diperpanjang Sepekan
Untuk Pulau Jawa dan Bali, pemerintah memperpanjang PPKM Level 4,3 dan 2 selama sepekan atau hingga 16 Agustus mendatang.
Hal ini diumumkan oleh Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan.
"Atas arahan Presiden, PPKM 4, 3 dan 2 di Jawa Bali akan diperpanjang sampai 16 Agustus," kata Luhut dikutip dari live KompasTV.
Menurut Luhut, perpanjangan itu untuk menjaga tren penurunan kasus Covid-19 di Jawa Bali.
Data Luhut, penurunan kasus Covid-19 di Jawa Bali menurun sebesar 59,6 persen.
Terkait perpanjangan PPKM ini akan dituangkan dalam instruksi Menteri Dalam Negeri.
Selain itu, Luhut mengatakan sebanyak 26 kota/kabupaten turun level dari Level 4 ke Level 3.
"Dalam penerapan PPKM Level 4 dan 3 yang dilakukan pada tanggal 10 sampai 16 Agustus 2021 ini terdapat 26 kota/kabupaten yang turun dari Level 4 ke Level 3," terangnya.
"Hal ini menunjukkan perbaikan kondisi di lapangan yang cukup signifikan," imbuhnya.
Baca juga: PPKM Diperpanjang Hingga 16 Agustus 2021, Termasuk di Kaltim