Jumat, 17 April 2026

Bantuan Sosial

BLT Subsidi Gaji Telah Cair, Berikut Cara Cek Status juga Daftar Wilayah Pekerja yang Menerima BSU

Bantuan berupa subsidi Gaji/Upah akan diberikan dalam bentuk uang sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) per bulan selama 2 (dua) bulan

Editor: Ikbal Nurkarim
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ANESH VIDUKA
Ilustrasi uang tunai, akhirnya subsidi gaji Rp 1 juta telah cair, berikut cara cek status dan wilayah pekerja yang masuk penerima BSU. 

Berikut ini cara cek status calon penerima Bantuan Subsidi Upah/Gaji (BSU):

- Akses laman bpjsketenagakerjaan.go.id

- Pilih menu Cek Status Calon Penerima BSU

- Kemudian masukkan NIK, nama lengkap serta tanggal lahir pada kolom yang tersedia

- Ceklis kode captcha lalu klik Lanjutkan

Jika lolos verifikasi, akan muncul keterangan seperti berikut ini:

"Anda lolos verfikasi dan validasi BPJS Ketenagakerjaan sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU), untuk verifikasi selanjutnya akan dilakukan oleh Kemnaker. Proses verfikasi dan validasi dilakukan sesuai dengan Permenaker Nomor 16 tahun 2021"

Baca juga: BLT BPJS Mulai Dicairkan, Cek Penerima Subsidi Gaji di sso.bpjsketenagakerjaan.go.id atau BPJSTKU

Syarat Penerima BSU

Berikut ini syarat penerima BSU yang dikutip dari Instagram resmi Kementerian Ketenagakerjaan @kemnaker:

- Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK)

- Pekerja/Buruh yang menerima gaji/upah

- Peserta aktif program jamsos BPJS Ketenagakerjaan yang memiliki gaji/upah paling banyak sebesar Rp3.500.000,00 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) per bulan sesuai upah yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan

- Merupakan peserta aktif program jamsos BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan 30 Juni 2021

- Pekerja/buruh yang belum menerima Kartu Prakerja, Program Keluarga Harapan, atau Program Bantuan Produktif Usaha Mikro.

- Bekerja di wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level tiga dan level 4 yang ditetapkan oleh pemerintah

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved