Mata Najwa
Lagi, Mata Najwa Soroti Juliari Batubara yang Minta Divonis Bebas, 'Kawal Uang Rakyat'
Pleidoi terdakwa kasus korupsi bansos Covid-19 Juliari Batubara yang meminta divonis bebas kembali menuai sorotan tim Mata Najwa.
D. Surat Berharga Rp 4.658.000.000
E. Kas dan Setara Kas Rp 10.217.711.716
F. Harta Lainnya Rp ----
Sub Total Rp 64.773.503.866
Hutang Rp 17.584.845.719
Total Harta Kekayaan (II-III) Rp 47.188.658.147
Dituntut 11 Tahun, Diledek di Mata Najwa
Pada persidangan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum KPK menuntut Juliari Batubara 11 tahun dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.
Eks Bendahara Umum PDIP itu juga dituntut pidana pengganti sebesar Rp 14,5 miliar dan hak politiknya dicabut selama 4 tahun.
Pada kasus tersebut, jaksa menilai Juliari Batubara terbukti menerima suap dalam pengadaan paket bansos Covid-19 wilayah Jabodetabek 2020 sebesar Rp 32,48 miliar.
Dalam tuntutannya, jaksa menyebut Juliari memerintahkan dua anak buahnya Matheus Joko dan Adi Wahyono untuk meminta fee Rp 10.000 tiap paket bansos Covid-19 dari perusahaan penyedia.
Baca juga: Di Mata Najwa, Korban Bansos Berdebat dengan Pengacara Juliari Batubara: Kami Tidak Bisa Makan Pak!
Pekan lalu di acara Mata Najwa, kasus Juliari Batubara ini juga disorot habis-habisan.
Saat membahas kasus Juliari Batubara, tim Mata Najwa sempat memutar video rekaman Ketua KPK Firli Bahuri yang berkomentar soal hukuman terhadap koruptor di masa pandemi.
"Ini saya ingatkan terus kepada kementerian lembaga, korupsi yang dilakukan di saat pandemic atau bencana itu hukumannya pidana hukuman mati," ujar Ketua KPK Firli Bahuri, pada video wawancara di CNN Indonesia 8 Agustus 2020.

Tak hanya itu, tim Mata Najwa juga memutar pernyataan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Edward Omar Sharif.
"Bagi saya mereka layak dituntut dengan dengan ketentuan pasal 2 ayat 2 UU Tindak Pidana Korupsi yang mana pemberatannya sampai pada pidana mati," ujar Wamenkumham, Edward Omar Sharif seperti dikutip dari Kanal YouTube Pengetahuan FH UGM.
Baca juga: Blak-blakan, Juliari Batubara Beberkan Cita Citata Diundang untuk Beri Hiburan Usai Rapat Kemensos
Melihat rekaman video itu, host Mata Najwa, Najwa Shihab langsung bereaksi.
"Nyatanya anak buahnya hanya menuntut 11 tahun penjara, sementara warga korban korupsi bansos terlunta-lunta memperjuangkan hak mereka," ujar Najwa Shihab sambil menggelengkan kepala.
Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana yang hadir di Mata Najwa juga berkomentar sinis.
"Bagi kami korupsi yang dilakukan oleh pejabat publik ditambah pandemik dan dia sampai hari ini tidak mengaku, layak sebenarnya dituntut pidana penjara seumur hidup," kata Kurnia.
Baca juga: Risma Jujur Akui Kemensos Kekurangan Uang, Singgung Kesalahan di Era Mensos Juliari Batubara
Sementara, kuasa hukum Juliari Batubara, Maqdir Ismail menjelaskan, bahwa kliennya saat ini sudah tidak ada urusannya lagi dengan bansos karena sudah mendekam di tahanan hampir 1 tahun.
"Iya, karena sudah jadi terdakwa, Pak. Sudah masuk penjara jadi tidak ada urusannya lagi," sahut Najwa Shihab.
"Justru karena itu, kok dia masih mau dibebani. Begini Nana, dakwaan itu memang 32 koma sekian miliar, tetapi dalam persidangan yang diakui saksi hanya 7 koma sekian miliar, sementara Pak Juliari didakwa terima uang 14 miliar, ini kan yang nggak benar," kata Maqdir Ismail. (*)