Rabu, 29 April 2026

Berita Paser Terkini

Ambisi DPRD Paser Lakukan Penambahan Kursi Masih Terkendala Jumlah Penduduk

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Paser menginginkan adanya penambahan Wakil Rakyat di wilayah Kabupaten Paser, Kamis (12/8/2021)

Penulis: Syaifullah Ibrahim | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO/SYAIFULLAH IBRAHIM
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Paser, Abdul Qayyim Rasyid, saat menanggapi terkait penambahan kursi yang di inginkan DPRD Kabupaten Paser.TRIBUNKALTIM.CO/SYAIFULLAH IBRAHIM 

TRIBUNKALTIM.CO, TANA PASER- Meski belum mencukupi syarat dilakukannya penambahan kursi, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Paser menginginkan adanya penambahan Wakil Rakyat di wilayah Kabupaten Paser, Kamis (12/8/2021).

Menanggapi wacana penambahan kursi itu, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Abdul Qayyim Rasyid angkat bicara.

Untuk alokasi kursi di DPRD Paser, tentunya diperlukan beberapa syarat utamanya pada jumlah penduduk.

"Sebenarnya, untuk alokasi kursi di DPRP Paser tergantung dari jumlah penduduk, ketika sudah mencapai limit yang ditambahkan pasti tercapai secara otomatis," kata Qoyyim.

Jumlah penduduk yang harus dipenuhi untuk penambahan kursi tersebut mencapai 300 ribu lebih.

Baca juga: Warga Desa Pasir Mayang dan Modang Kabupaten Paser Minta Perpanjangan HGU PTPN XIII Distop

"Untuk menambah dari 30 menjadi 35 kursi harus menambah 300 ribu lebih penduduk, jumlah itu yang harus dipenuhi," terangnya.

300 ribu lebih penduduk itu didasarkan pada Data Agregat Kependudukan (DAK) per Kecamatan.

Berdasarkan data dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Paser, tercatat 277 ribu lebih penduduk untuk tahun 2021.

Berdasar dari pertemuan yang telah dilakukan dengan Bawaslu, dan DPRD Paser hal itu optimis dicapai.

"Dari hasio pertemuan yang dilakukan, Capil optimis jumlah 300 ribu plus satu minimal akan dicapai di tahun 2024 nanti   paling tidak ditahun 2022 sudah ada capaian," jelasnya.

Menurutnya, penentuan jumlah kursi di DPRD sangat tergantung dari perkembangan jumlah penduduk di Kabupaten Paser.

Sementara, jika penambahan kursi terlaksana, maka dari segi Dapil sendiri ada penambahan atau tidak, juga ada mekanisme penghitungannya.

"Jadi nanti, disetiap kecamatan itu akan dihitung jumlah kursinya, dapil mana, dan akan bergabung dengan kecamatan apa, itu nanti akan ditentukan melalui uji publik, melibatkan partai politik juga pemerintah daerah, serta stakholder terkait," terang Qoyyim.

Ia menambahkan, yang jelas setiap Dapil itu minimal 3 dan maksimal 12, itu syarat atau prinsip dalam penentuan jumlah dapil.

Baca juga: Petani di Kabupaten Paser Mulai Rasakan Manfaat Program Peremajaan Sawit

Disisi lain, Wakil Ketua DPRD Paser, Fadli Imawan mengatakan, tujuan dari penambahan kursi tersebut tentunya akan menambah dana alokasi umum.

"Selain jumlah Kursi di DPRD tentu dana alokasi umum akan bertambah, APBD kita pun juga bertambah, dan kita bisa membangun kabupaten Paser menjadi lebih baik," tandas Fadli. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved