Virus Corona

Instruksi Terbaru Gubernur Kaltim Isran Noor Soal PPKM Level 4 & 3, Aturan Gelar Resepsi Pernikahan

Instruksi terbaru Gubernur Kaltim Isran Noor soal PPKM Level 4 & 3, aturan gelar resepsi pernikahan.

Editor: Rafan Arif Dwinanto
TRIBUNKALTIM.CO/NEVRIANTO HARDI PRASETYO.
Gubernur Kaltim Isran Noor menerbitkan Instruksi terbaru terkait pelaksanaan PPKM Level 4 dan 3 di wilayahnya 

TRIBUNKALTIM.CO - Gubernur Kaltim Isran Noor kembali menerbitkan Instruksi Gubernur terkait pelaksaan PPKM Level 4 dan 3 di wilayah Kalimantan Timur.

Diketahui, masih ada lima daerah di Kaltim yang masuk kategori PPKM Level 4.

Sedangkan 5 sisanya masuk PPKM Level 3.

Simak pula aturan terkait resepsi pernihakan di wilayah PPKM Level 4 maupun 3.

Diketahui, Kaltim termasuk provinsi yang mengalami lonjakan kasus Covid-19 cukup tinggi.

Bahkan, prevalensi kasus baru Virus Corona di Kaltim hanya kalah dari Jakarta.

Gubernur Kalimantan Timur Isran Noor mengeluarkan instruksi Gubernur (Ingub) nomor 22 dan 23 tahun 2021.
Ingub mengatur tentang aturan PPKM Level satu, dua, tiga dan empat.

Kaltim memiliki lima daerah yang melaksanakan PPKM Level empat..

Baca juga: Masuk PPKM Level 4, Bupati Paser Fahmi Fadli Masih Menunggu Instruksi Gubernur Kaltim Isran Noor

Yaitu Kota Balikpapan, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kabupaten Kutai Timur, Kabupaten Paser, dan Samarinda.
Lima daerah lainnya melaksanakan PPKM Level tiga.

Yaitu Berau, Mahakam Ulu, Kutai Barat, Penajam Paser Utara dan Bontang.

Ada beberapa perbedaan antara pelaksanaan kedua Level PPKM tersebut.

Salah satunya kelonggaran.

PPKM Level tiga memberikan kelonggaran kegiatan masyarakat ketimbang PPKM Level empat.

Kegiatan pernikahan diperbolehkan bagi wilayah yang melaksanakan PPKM Level tiga.

Hanya saja ketentuan penyelenggaraan pernikahan lebih ketat.

"Untuk kegiatan resepsi pernikahan dan hajatan (kemasyarakatan) paling banyak 25 persen dari kapasitas dan tidak ada hidangan makanan di tempat," tulis Isran Noor dalam Ingub tersebut.

Sedangkan daerah yang melaksanakan PPKM Level empat tidak dapat melaksanakan kegiatan pernikahan.
Sementara kegiatan pembelajaran tatap muka tidak diperkenankan bagi daerah yang melaksanakan PPKM Level tiga maupun empat.

Instruksi tersebut berlaku mulai Selasa (10/8) sampai Senin (23/8).

Akan ada sanksi bagi warga yang melanggar Instruksi Gubernur tersebut.

Sanksi berdasar UU Nomor 4 tahun 1984 tentang wabah penyakit menular, undang-undang nomor enam tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan dan perda serta ketentuan lainnya.

Isran Noor Minta Vaksin

Presiden Joko Widodo beberapa waktu lalu mengeluarkan daftar daerah dengan kasus positif Covid-19 tertinggi di luar Jawa dan Bali.

Dari data tersebut Kalimantan Timur masuk ke dalam lima besar provinsi dengan kasus tertinggi.

Bahkan Kaltim pun berada di urutan pertama jumlah kasus tertinggi di luar Jawa dan Bali.

Merespon hal tersebut Gubernur Kaltim Isran Noor angkat bicara.

Menurutnya tren positif Covid-19 di Kaltim cenderung tinggi dikarenakan faktor tracing yang terus-menerus.

Para tenaga medis dan relawan terus menerus melakukan pencegahan dengan upaya tracing.

Maka tak heran masyarakat yang melaksanakan tes pun dapat terlihat jumlahnya yang positif Covid-19.

Untuk itu ia meminta pemerintah pusat untuk segera mengirimkan vaksin ke Kaltim.

Mengingat kasus di Kaltim lebih tinggi di luar Pulau Jawa dan Bali.

"Karena itu, kami meminta agar vaksin segera didistribusikan. Kalau bisa, sama dengan DKI Jakarta," ucapnya.

Orang nomor satu di Kalimantan Timur itu menyebutkan jika capaian vaksinasi masih jauh dari target pemerintah pusat.

Ia menyebut membutuhkan sekitar 2,5 juta dosis vaksin untuk bisa memenuhi target 70 persen yang ditetapkan pusat.

"Kaltim vaksin pertama 18,9 persen. kedua baru mencapai 12 persen kami memerlukan sekitar 2,5 juta untuk bisa mencapai 70 persen dari jumlah penduduk," ucapnya, Minggu (8/8/2021).

Saat ini proses pelaksanaan vaksinasi terus berjalan. Bahkan pemerintah pusat terus distribusi ke Kaltim agar capaian vaksinasi tercapai.

Meskipun begitu ia berharap agar pemerintah pusat lebih melihat Kaltim dalam cakupan vaksin. Sebab dari segi pervilensi, Kaltim merupakan nomor dua setelah DKI Jakarta.

"Kita menunggu dari Jakarta Kaltim itu dari segi pervilensi nomor dua setelah DKI faskes jangan jauh dari DKI kalau bisa seperti itu karena ketergantungan Jakarta hanya memohon ke pusat Terutama Menkes sesuai dan proporsional," ujar Isran Noor.

Diberitakan sebelumnya Kalimantan Timur (Kaltim) kembali mendapatkan jatah vaksin.

Kepala Dinas Kesehatan Kaltim dr. Padilah Mante Runa, Rabu (4/8/2021) mengatakan Kaltim mendapatkan sekitar 5000 vial vaksin.

Dari total vaksin tersebut bisa digunakan sebanyak 50 ribu dosis vaksin.

Namun itu merupakan data yang ia ambil beberapa waktu lalu.

Ada kemungkinan jumlah vaksin hingga hari ini bertambah.

"Alhamdulillah vaksin diterima dari beberapa hari yang lalu.

Kemungkinan kita menerima kembali beberapa hari kedepan.

Baca juga: Kasus Meninggal Covid-19 Kaltim di Atas 50 Perhari, Gubernur Isran Noor Sebut RS Rujukan Penuh

Kalau jumlah total kemarin 5000 vial. Tapi saat ini bertambah.

Untuk jumlah masih saya cek lagi soalnya kemarin cuti," ucapnya.

Ia akui stok vaksin yang dikirimkan pusat sudah didistribusikan ke 10 Kabupaten Kota.

Padilah menegaskan Dinkes Kabupaten Kota sebaiknya langsung menghabiskan stok vaksin yang diterima.
Sehingga imunitas lingkungan (Herd immunity) bertambah.

"Arahannya secepatnya diberikan vaksinasi karena yang terlambat itu kan minta segera habiskan," tegas Padilah Mante Runa melalui sambungan telepon Rabu siang. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved