Virus Corona

Masuk Mall Wajib Vaksin, Ganjar Pranowo Anggap Peraturan tak Adil

Salah satunya syarat bagi pengunjung mall yang harus sudah divaksin atau punya sertifikat vaksin

TRIBUNNEWS/DANY PERMANA
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo berbincang saat mengunjungi kantor redaksi Tribun Network di Palmerah, Jakarta, Selasa (20/1/2018). Ganjar Pranowo anggap peraturan wajib vaksin bagi pengunjung mall merupakan peraturan tak adil 

2. Klik login jika sudah mempunyai akun;

3. Pilih register apabila belum mempunyai akun;

4. Masukkan nama lengkap, NIK, dan nomor ponsel;

5. Masukkan 6 digit kode OTP yang dikirim melalui SMS;

6. Klik "Paspor Digital";

7. Klik "Nama" untuk memunculkan sertifikat vaksin;

8. Pilih sertifikat vaksin;

9. Klik unduh untuk menyimpan sertifikat vaksin;

10. Jika sudah selesai, keluar dari akun.

Setelah melakukan vaksinasi Covid-19, peserta akan diberikan sertifikat vaksin Covid-19 dalam bentuk fisik berupa kartu, atau dalam bentuk non-fisik yakni digital.

Ada dua sertifikat yang akan diberikan, jika seseorang menjalani kedua tahap vaksinasi.

Kedua sertifikat vaksin Covid-19 ini berguna sebagai tanda bukti jika peserta telah menerima vaksin Covid-19.

Baca juga: Kasus Kematian Pasien Covid-19 Cenderung Meningkat, Kemenkes Akui Data dari Daerah Tidak Real Time

Sebagian penerima vaksin mungkin ingin download sertifikat vaksin Covid-19 itu, sebagai kelengkapan dokumen.

Seperti diketahui, pemerintah mewajibkan sertifikat vaksin covid-19 sebagai syarat perjalanan jarak jauh di dalam negeri (pesawat, bus, kereta api) selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat (PPKM Darurat) pada 3-20 Juli 2021 mendatang.

Kartu vaksin Covid-19 yang ditunjukkan minimal adalah dosis I. Selain kartu vaksin, pelaku perjalanan wajib membawa dokumen swab antigen negatif (H-1), atau swab PCR negatif (H-2) untuk moda transportasi pesawat. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved