Virus Corona di Tarakan

PPKM Level 4 Tarakan Diperpanjang, Walikota Tegaskan Tidak Ada Acara Kumpul-kumpul

Tak tanggung-tanggung, pemberlakukan PPKM Level 4 kali ini diperpanjang hingga 2 pekan atau berlaku hingga 23 Agustus 2021 mendatang

Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTARA.COM/ANDI PAUSIAH
Tampak aktivitas swab acak di Pelabuhan Malundung saat kedatangan kapal penumpang dari Makassar. TRIBUNKALTARA.COM/ANDI PAUSIAH 

TRIBUNKALTIM.CO, TARAKAN – Kota Tarakan satu-satunya wilayah di Provinsi Kaltara yang masuk dalam Inmendagri Nomor 31 Tahun 2021.

Tak tanggung-tanggung, pemberlakukan PPKM Level 4 kali ini diperpanjang hingga 2 pekan atau berlaku hingga 23 Agustus 2021 mendatang.

Untuk itu, Walikota Tarakan dr Khairul sudah melakukan pembahasan terkait upaya-upaya maksimal menurunkan angka konfirmasi positif Covid-19 di Kota Tarakan.

Salah satunya seperti adanya pembatasan-pembatasan. Dibeberkan dr Khairul, jika sebelumnya masih ditemukan warga kumpul-kumpul maka akan ditegaskan dari pihak RT dan kelurahan untuk sementara tak ada acara kumpul-kumpul.

“Maka fokus kita, penyekatannnya kita lakukan di lingkungan RT dan kelurahan. Ini sedang ingin dibahas teknisnya. Di awal PPKM mestinya seperti itu pelaksanaannya,” ujar dr Khairul.

Baca juga: RS Bhayangkara Polda Kaltara Dipilih jadi Lokasi Isolasi Terpusat Covid-19 di Tarakan

Salah satu contohnya, akan ada penerapan jam keluar masuk wilayah di lingkungan RT.

“RT nanti akan melakukan sosialisasi dan pendekatan persuasif kepada warganya. Termasuk juga dari Babinsa dan Bhabinkamtibmas di kelurahan melalui Kampung Trengginas,” ujar dr Khairul.

Lebih lanjut lagi menyoal adanya instruksi baru atau kebijakan baru yang ditulis dalam Inmendagri Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 Covid-19 di Wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan Papua.

Dalam poin Inmendagri tersebut, Kota Tarakan Provinsi Kaltara harus mengoptimalkan kegiatan tracing, testing dan treatment.

Testing harus dilakukan dan ditingkatkan target 10 persen terhadap suspek yaitu mereka yang bergejala, juga kontak erat. Targetnya yakni per hari untuk Kaltara khususnya Tarakan sebanyak 1.316 sampel.

Baca juga: Pasokan Oksigen di RSUD Tarakan Masih Kurang, Ventilator Belum Difungsikan

Kemudian tracing dilakukan mencapai lebih dari 15 kontak erat per kasus konfirmasi. Dalam hal ini karantina perlu dilakukan pada yag diidentifikasi sebagai kontak erat.

Setelah diidentifikasi kontak erat harus diperika dan karantina perlu dijalankan. Jika hasil pemeriksaan positif, maka perlu dilakukan isolasi.

Jika hasil pemeriksaan negative, maka perlu dilanjutkan karantina. Pada hari ke-5 karantina, perlu dilakuka pemeriksaan kembali untuk melihat apakah virus terdeteksi setelah atau selama masa inkubasi. Jika negatif maka pasien dianggap selesai karantina/

Selanjutnya treatment perlu dilakukan komperhensid sesuai berat gejala. Hanya pasien bergejala sedang dan berat dirawat di rumah sakit.

Dalam hal menindaklanjuti Inmendagri kata Khairul, pihaknya mengatakan sejak 1 Juli 2021 lalu sudah kembali mulai mengaktifkan kegiatan swab acak pengambilan sampling penumpang di pintu masuk. Baik melalui pintu masuk bandara dan pelabuhan.

Baca juga: Terlalu Jauh, Lokasi Lahan Pemakaman Covid-19 di Juata Laut Tarakan Dikeluhkan

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved