Berita Samarinda Terkini

Rencana Diedarkan di Melak, Satuan Polairud Polresta Samarinda Amankan Pengedar Sabu 32,67 Gram

Satuan Polairud Polresta Samarinda berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu pada Selasa (10/8/2021) lalu.

Penulis: Rita Lavenia | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO/RITA LAVENIA
Tersangka pengedaran Narkotika Fradana Kusuma dan barang bukti 1 dus mie instan yang dijadikan tempat menyelipkan Narkotika jenis sabu. TRIBUNKALTIM.CO/RITA LAVENIA 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA- Satuan Polairud Polresta Samarinda berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu pada Selasa (10/8/2021) lalu.

Barang haram seberat 32,67 gram bruto tersebut berhasil diamankan dari tangan tersangka Fradana Kusuma, warga Mangkurawang, Tenggarong, Kabupaten Kutai Kartanegara.

Kasat Polairud Polresta Samarinda, AKP Iwan Pamuji menjelaskan, tersangka dibekuk saat akan menaiki Kapal KM. Putera Mahakam Indah 2, di Dermaga Mahakam Hulu, Sungai Kunjang, pukul 06.30 WITA.

Iwan menjelaskan, gerak gerik tersangka sudah dipantau oleh Unit Gakkum, karena sudah beberapa kali mendapat laporan adanya orang yang sering melakukan transaksi narkoba di wilayah Melak.

Baca juga: Kasus Sabu 126 Kilogram di Tanjung Selor, Polda Kaltara Telusuri Pengunjung Lapas Bontang

"Jadi dia (tersangka, red) kita geledah di dipan nomor 14, nah kita dapat satu bungkus sabu tersebut. Nah, rencananya akan dia jual di Melak," ungkap Iwan dalam rilisnya kepada pers, Kamis (12/8/2021).

Untuk mengelabui petugas, jelas Iwan, tersangka meletakan barang haram tersebut di dalam salah satu bungkus mie instan yang diselipkan di antara mie instan lainnya.

Dari tangan tersangka berhasil diamankan barang bukti berupa 1 poket sabu seberat 32,67 gram bruto, 1 dus mie instan, 1 lembar tiket penumpang, 1 HP Realme Warna Abu Hitam, 1 lembar manifest asli, dan uang tunai sebesar Rp 330.000.

Baca juga: Warga Binaan Diduga Kendalikan Sabu Pakai Handphone, Sensor Pengawasan Barang di Lapas Bontang Rusak

"Tersangka sudah kami amankan di Mako Satuan Polairud Polresta Samarinda, dan sedangk kita lakukan pengembangan terkait jaringannya," jelas Iwan.

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 114 (2) sub 112 (2) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved