Polisi Amankan 126 Kg Sabu
Warga Binaan Diduga Kendalikan Sabu Pakai Handphone, Sensor Pengawasan Barang di Lapas Bontang Rusak
Selama ini, petugas melakukan pengawasan secara manual. Alat sensor pengawasan barang terlarang milik Lapas Bontang, telah rusak sejak lama.
Penulis: Ismail Usman | Editor: Adhinata Kusuma
TRIBUNKALTIM.CO, BONTANG - DK, warga binaan Lapas Kelas IIA Bontang jadi tersangka kasus sabu 126 kg yang diungkap Polda Kaltara.
Dari informasi diterima TribunKaltim.co, DK diduga mengedalikan peredaran narkoba di balik sel tahanan menggunakan handphone.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas (KKPL) Kelas IIA Bontang, Saiful menuturkan, jika handphone yang ditemukan DK itu merupakan milik Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang sebelumnya mendekam di Lapas Bontang.
"Dari pengakuan DK, HP itu dari tahanan yang sebelumnya. Bukan dia yang masukkan," terang Saiful.
Saiful menyatakan disinyalir banyak celah barang terlarang masuk ke dalam sel tahanan.
Selain diduga ada keterlibatan oknum petugas, barang-barang terlarang itu kemungkinan diselipkan melalui pengiriman makanan.
Baca juga: Warga Binaan Lapas Bontang Digelandang Polda Kaltara, Kendalikan Sabu 126 Kilogram dari Sel Tahanan
Baca juga: BREAKING NEWS Polda Kaltara Gagalkan Peredaran 126 Kilogram Sabu
Selama ini, petugas melakukan pengawasan secara manual. Alat sensor pengawasan barang terlarang milik Lapas Bontang, telah rusak sejak lama.
Pengawasan pun telah dilakukan berbagai cara. Namun lagi-lagi masih kerap ditemukan barang terlarang tiap kali razia.
"Sudah berbagai upaya kita lakukan. Barang terlarang ada aja yang lolos. Bisa jadi juga barang itu di lempar melalui pagar. Banyak kemungkinan lah," pungkasnya.
Tunggu pemeriksaan
Seperti yang diberitakan, pengungkapan kasus narkoba jenis sabu sebanyak 126 kilogram oleh Polda Kalimantan Utara, ternyata juga menyeret keberadaan Lapas Kelas IIA Bontang.
Dari pemeriksaan terungkap bahwa satu tersangka yang diciduk oleh Polda Kaltara adalah warga binaan Lapas Kelas IIA Bontang, berinisial DK (47).
DK ditetapkan sebagai tersangka karena disebut mengendalikan peredaran sabu 126 kg tersebut dari balik jeruji sel tahanan.
Bukan kali pertama, warga binaan Lapas Kelas IIA Bontang kembali terlibat mengendalikan peredaran sabu di balik jeruji sel tahanan.
Saat dikonfirmasi, Kalapas Kelas IIA Bontang, Ronny Widiyatmoko mengakui jika DK warga binaannya, terlibat dalam kasus peredaran sabu yang diungkap Polda Kaltara.
DK yang merupakan warga Samarinda itu adalah tahanan pindahan.
Tersangka dijerat hukuman 11 tahun penjara dengan kasus narkoba.