Selasa, 9 Juni 2026

Bantuan Sosial

Cek BLT BPJS Ketenagakerjaan via WhatsApp, Jika www.bpjsketenagakerjaan.go.id tak Bisa Diakses

Terbaru cek BLT BPJS Ketenagakerjaan via WhatsApp. Simak Link nomor WA BPJS Ketenagakerjaan apabila www.bpjsketenagakerjaan.go.id tak bisa diakses

Tayang:
Editor: Amalia Husnul A
WhatsApp
Nomor WA BPJS Ketenagakerjaan. Terbaru cek BLT BPJS Ketenagakerjaan via WhatsApp. Simak Link nomor WA BPJS Ketenagakerjaan apabila www.bpjsketenagakerjaan.go.id tak bisa diakses 

TRIBUNKALTIM.CO - Terbaru bagi pekerja, karyawan, atau buruh yang tengah menantikan BLT BPJS Ketenagakerjaan dapat cek penerima subsidi gaji di nomor WhatsApp BPJS Ketenagakerjaan.

Buruan cek penerima Bantuan Subsidi Upah ( BSU ) atau subsidi gaji ini melalui nomor WhatsApp BPJS Ketenagakerjaan.

Simak Link dan nomor WhatsApp BPJS Ketenagakerjaan untuk mengecek penerima BSU atau BLT BPJS Ketenagakerjaan.

Layanan nomor WhatsApp BPJS Ketenagakerjaan ini disiapkan mengingat laman resmi atau website www.bpjsketenagakerjaan.go.id sempat tak bisa diakses.

Biasanya, cek penerima BSU atau BLT BPJS Ketenagakerjaan dilakukan melalui www.bpjsketenagakerjaan.go.id

Sebelumnya, seperti dikutip TribunKaltim.co dari kompas.com, di laman www.bpjsketenagakerjaan.go.id tertulis, "Mohon maaf halaman yang anda kunjungi saat ini sedang dalam pengembangan/peningkatan kapasitas".

Lalu, apa sebenarnya penyebab laman BPJS Ketenagakerjaan untuk mengecek penerima subsidi upah tak bisa diakses?

Twitter resmi lembaga tersebut, @BPJSTKinfo, menjelaskan bahwa laman www.bpjsketenagakerjaan.go.id tak bisa diakses karena sedang dalam tahap pemeliharaan atau maintenance.

Baca juga: BLT BPJS Mulai Dicairkan, Cek Penerima Subsidi Gaji di sso.bpjsketenagakerjaan.go.id atau BPJSTKU

"Hai sahabat, mohon maaf atas ketidaknyamanannya.

Saat ini website BPJS Ketenagakerjaan sedang menjalani maintenance dalam rangka peningkatan kapasitas layanan informasi bagi para peserta," tulis akun Twitter @BPJSTKinfo.

Sebagai alternatifnya, masyarakat yang membutuhkan informasi soal subsidi gaji atau yang lainnya bisa menghubungi nomor hotline yang telah disediakan.

"Untuk informasi seputar layanan, sahabat dapat juga mengakses melalui Whatsapp

- Nomor WhatsApp: 081380070175 atau

- Link berikut http://wa.me/6281380070175," sambung akun tersebut.

Nomor WA BPJS Ketenagakerjaan tersebut bisa diakses bagi masyarakat untuk mendapatkan informasi dan bila mengalami kendala terkait layanan program BPJamsostek.

Adapun informasi yang dapat diperoleh sebagai berikut:

- Informasi kepesertaan

- Informasi klaim

- Informasi kanal layanan

- E-form pengaduan

- Informasi calon penerima bantuan subsidi gaji 2021

Artinya, untuk cek penerima subsidi gaji via WA kini bisa dilakukan melalui nomor WA BPJS Ketenagakerjaan yang sudah disediakan.

Sahabat, BPJAMSOSTEK berkomitmen untuk selalu memberikan pelayanan terbaik agar manfaat bisa diterima dengan baik oleh peserta,” tegas BPJS Kenetagakerjaan.

“Untuk itu, Sahabat bisa WhatsApp melalui nomor 081380070175 untuk mendapatkan informasi dan bila mengalami kendala terkait layanan program BPJAMSOSTEK,” sambung akun tersebut.

Cara cek penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan online

Sebelumnya, pada laman resmi BPJS Ketenagakerjaan, kini sudah tersedia fitur cek penerima BSU 2021.

Fitur tersebut dapat dibuka pada laman www.bpjsketenagakerjaan.go.id/bantuan-subsidi-upah.html melalui gawai atau komputer.

Berikut cara cek penerima bantuan subsidi gaji selengkapnya:

- Buka laman resmi www.bpjsketenagakerjaan.go.id/bantuan-subsidi-upah.html

- Geser tampilan ke posisi paling akhir untuk menuju fitur cek penerima BSU 2021

- Ketik NIK pada kolom yang tersedia Ketik nama lengkap sesuai KTP pada kolom yang tersedia

- Ketik tanggal lahir pada kolom yang tersedia

- Centang aktivasi kode chapcha dan ketik kode tersebut pada kolom yang tersedia

- Klik lanjutkan

Siapa yang berhak menerima subsidi gaji

Dikutip TribunKaltim.co dari Tribunnews.com dari artikel yang berjudul Buka Link www.bpjsketenagakerjaan.go.id, Berikut Cara Cek Status Penerima Subsidi Gaji Rp 1 Juta, tahun 2021, subsidi gaji diberikan kepada pekerja yang sekaligus menerima Rp 1 juta.

Penerima yang berhak mendapatkan BSU ialah pekerja/buruh dengan upah di bawah Rp 3,5 juta dan terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.

Berbeda dengan tahun sebelumnya, penerima yang mendapatkan bantuan tahun ini merupakan pekerja/buruh yang bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4.

Selain itu, untuk BSU tahun ini, pekerja/buruh bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri hingga properti.

Cara Cek Status Penerima Bantuan Subsidi Gaji/Upah (BSU)

Berikut ini cara cek status calon penerima Bantuan Subsidi Gaji/Upah (BSU), sebagaimana yang dipraktikkan Tribunnews.com:

Bagi Anda yang terdaftar BPJS Ketenagakerjaan, dapat membuka situs BPJS Ketenagakerjaan di  https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/

Kemudian, pilih menu Cek Status Calon Penerima BSU

Maka muncul isian data, berupa NIK, Nama Lengkap, Tanggal Lahir.

Jika sudah memasukkan data tersebut, ceklis kodenya.

Lalu, ketuk menu Lanjutkan.

Nantinya, muncul keterangan apakah lolos verifikasi dan validasi BPJS Ketenagakerjaan serta Kemnaker atau tidak.

Bila lolos verifikasi BPJS Ketenagakerjaan akan muncul keterangan seperti berikut ini:

"Anda lolos verfikasi dan validasi BPJS Ketenagakerjaan sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU), untuk verifikasi selanjutnya akan dilakukan oleh Kemnaker.

Proses verfikasi dan validasi dilakukan sesuai dengan Permenaker Nomor 16 tahun 2021."

Tahap Penyaluran BSU

Berikut ini tahapan penyaluran  BSU, dikutip Tribunnews.com dari situs BPJS Ketenagakerjaan:

1. Verifikasi Data oleh BPJAMSOSTEK

Veridikasi data dilakukan sesuai Permenaker RI Nomor 16 Tahun 2021 oleh BP Jamsostek.

Berikut ini kriterianya:

- WNI

- Kategori Peserta Penerima Upah

- Status aktif posisi 30 Juni 2021

- Upah paling banyak Rp3,5 Juta (jika UMP/ UMK > Rp3,5 jt, menggunakan UMP/ UMK)

- Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan 4 (sesuai Inmendagri No 22/2021 dan no 23/2021)

- Sektor Usaha terdampak

2. Validasi Administrasi dan Pembayaran BSU

Nantinya, pihak Kemnaker akan melakukan validasi data dari BP Jamsostek.

3. Proses Pembayaran ke Rekening Pekerja

Bila sudah selesai, maka BSU akan dibayarkan ke rekening pekerja.

Penyaluran BSU melalui Bank HIMBARA, seperti Bank BNI, Bank BRI, Bank Mandiri, dan Bank BTN.

Selanjutnya, untuk penyaluran BSU ke pekerja di Provinsi Aceh akan diproses melaluiBank Syariah Indonesia (BSI).

Syarat Penerima BSU

Adapun sebagai informasi, berikut ini syarat penerima BSU sesuai Permenaker RI No 16 Tahun 2021:

- Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan.

- Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan 30 Juni 2021.

- Mempunyai gaji/upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta per bulan.

Dalam hal pekerja/buruh bekerja di wilayah dengan UMP/UMK lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan gaji/upah menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK dengan pembulatan ratusan ribu ke atas.

Disesuaikan upah terakhir yang dilaporkan Pemberi Kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tercatat di BPJS Ketenagakerjaan.

- Pekerja / Buruh penerima upah.

- Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan 4 (28 Provinsi dan 167 Kab/Kota) sesuai Inmendagri 22/2021 dan 23/2021.

- Diutamakan bekerja di sektor usaha: Industri Barang Konsumsi, Transportasi, Aneka Industri, Properti & Real Estate dan Perdagangan & jasa (kecuali jasa Pendidikan dan Kesehatan) sesuai dengan klasifikasi data sektoral di BPJS Ketenagakerjaan.

Baca juga: Cek Status Calon Penerima BLT BPJS di www.bpjsketenagakerjaan.go.id, Lolos Verifikasi untuk BSU?

(*)

Artikel terkait Bantuan Sosial
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved