Berita Paser Terkini
Perusahaan di Paser Terancam Ditutup Jika Terjadi Klaster Penyebaran Covid-19
Instruksi dengan nomor 14 Tahun 2021 ditujukan kepada Camat, kepala Desa/lurah sampai ke tingkat Rukun Tetangga (RT) untuk mengatur
Penulis: Syaifullah Ibrahim | Editor: Samir Paturusi
Seperti halnya, Kesehatan, keamanan dan ketertiban masyarakat, dimana dapat beroperasi 100%, staf tanpa ada pengecualian.
Sementara untuk penanganan bencana, energi, logistik, transportasi dan distribusi untuk kebutuhan pokok masyarakat, makanan dan minuman.
Serta penunjang lainnya, termasuk untuk ternak/hewan peliharaan, pupuk dan petrokimia, semen dan bahan bangunan, obyek vital nasional, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (listrik, air dan pengelolaan sampah).
Baca juga: RSUD Panglima Sebaya Butuh Tambahan Ruangan untuk Penanganan Covid-19 di Kabupaten Paser
"Kesemuanya dapat beroperasi 100% maksimal staf, hanya pada fasilitas produksi/konstruksi/pelayanan kepada masyarakat dan untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional, diberlakukan maksimal 25% staf," jelas Fahmi dalam edarannya.
Untuk pasar tradisional, pedagang kaki lima, dan toko penjualan lainnya serta jasa lainnya yang sejenis, diizinkan beroperasi hingga pukul 22.00 wita, dengan Prokes yang ketat, memakai masker, mencuci tangan, dan menyediakan handsanitizer.
Pasar modern atau supermarket, swalayan dan sejenisnya yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai Pukul 20.00 wita dengan kapasitas pengunjung 50%.
"Kegiatan pada pusat perbelanjaan, mall, pusat perdagangan ditutup sementara, kecuali akses untuk restoran, supermarket, dan pasar swalayan dapat diperbolehkan dengan memperhatikan ketentuan yan berlaku," jelasnya.
Rumah makan dan kafe dengan skala kecil yang berada pada lokasi sendiri dapat melayani makan ditempat sampai pukul 22.00 wita dengan kapasitas 25%, dan menerima take away selama 24 jam dengan penerapan protokol Kesehatan secara lebih ketat.
"Restoran atau rumah makan, kafe dengan skala sedang dan besar baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan, hanya menerima take away dan tidak menerima makan ditempat," jelasnya.
Sementara, bagi apotik dan toko Obat dapat beroperasu dan membuka pelayanan selama 24 jam. (ADV)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/bupati-paser-dr-fahmi-fadli009.jpg)