Berita Paser Terkini
Perusahaan di Paser Terancam Ditutup Jika Terjadi Klaster Penyebaran Covid-19
Instruksi dengan nomor 14 Tahun 2021 ditujukan kepada Camat, kepala Desa/lurah sampai ke tingkat Rukun Tetangga (RT) untuk mengatur
Penulis: Syaifullah Ibrahim | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO,TANA PASER- Bupati Paser dr. Fahmi Fadli, keluarkan Instruksi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, dan mengoptimalkan posko penanganan Covid-19 di tingkat Desa dan Kelurahan. Jumat (13/8/2021).
Instruksi dengan nomor 14 Tahun 2021 ditujukan kepada Camat, kepala Desa/lurah sampai ke tingkat Rukun Tetangga (RT) untuk mengatur dan mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19.
"Hal iti sebagai tindak lanjut dari Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Sumatra, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku Dan Papua," kata Bupati Paser dalam surat edarannya.
Serta Peraturan Bupati Nomor 78 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Pencegahan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019, untuk itu diinstruksikan
Pengaturan PPKM Level 4 (empat) dilaksanakan dengan beberapa ketentuan, diantaranya, melaksanakan kegiatan belajar mengajar di satuan Pendidikan dilakukan melalui pembelajaran jarak jauh.
Baca juga: Warga Desa Pasir Mayang dan Modang Kabupaten Paser Minta Perpanjangan HGU PTPN XIII Distop
Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan Work From Home (WFH) sebesar 100% (seratus persen);
Pada sektor esensial seperti keuangan dan perbankan, hanya meliputi asuransi, bank, pegadaian, dana pensiun, dan Lembaga pembiyaan (yang berorientasi pada pelayanan fisik dengan pelanggan (customer).
"Dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50% staf untuk lokasi yang berkaitan dengan pelayanan kepada masyarakat, serta 25% untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional," jelas Bupati Paser.
Pasar modal, yang berorientasi pada pelayanan dengan pelanggan dan berjalannya operasional pasar modal secara baik.
Teknologi informasi dan komunikasi meliputi operator seluler, data center, internet, pos media terkait dengan penyebaran informasi kepada masyarakat, Perhotelan non penanganan karantina.
"Dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50% staf saja," kata Fahmi.
Untuk Industri orientasi ekspor dan industri penunjang ekspor, dimana pihak perusahaan harus menunjukkan bukti contoh dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) selama 12 (dua belas) bulan terakhir.
Atau dokumen Iain yang menunjukkan rencana ekspor dan wajib memiliki Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI).
"Dapat beroperasi dengan pemberlakuan penerapan protokol Kesehatan secara lebih ketat, namun apabila ditemukan klaster penyebaran Covid-19 maka industri bersangkutan ditutup selama 5 hari," tegas Fahmi.
Esensial pada sektor pemerintahan yang memberikan pelayanan publik yang tidak bisa ditunda pelaksanaannya diberlakukan 25% maksimal staf Work From Office (WFO) dengan protokol Kesehatan secara ketat.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/bupati-paser-dr-fahmi-fadli009.jpg)