Berita Tarakan Terkini
Ribuan Kilogram Daging dan Sosis Ayam Ilegal Dimusnahkan di Tarakan
Ribuan kilogram daging kerbau beku dan sosis ayam serta wortel dimusnahkan di Balai Karantina Pertanian (BKP) Kelas II Tarakan.
TRIBUNKALTIM.CO, TARAKAN - Ribuan kilogram daging kerbau beku dan sosis ayam serta wortel dimusnahkan di Balai Karantina Pertanian (BKP) Kelas II Tarakan, Provinsi Kalimantan Utara pada Jumat (13/8/2021) sekitar pukul 11.00 Wita.
Tiga makanan pangan ini dibawa masuk ke Kota Tarakan tanpa dilengkapi dokumen sertifikat yang dikeluarkan resmi dari Balai Karantina daerah asal.
Disampaikan Kepala BKP Kelas II Tarakan, drh. Akhmad Alfaraby, tiga bahan pangan berpotensi menjadi media pembawa Hama dan Penyakit Hewan Karantina (HPHK) dan Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK).
Dibeberkan Akhmad, sapaan akrabnya, pemusnahan media pembawa dilakukan karena tidak mengikuti aturan Undang-undang RI Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan.
Baca juga: Balai Karantina Pertanian Tarakan Musnahkan 870,1 Kg Daging Ilegal
Salah satunya dipaparkan Akhmad, pemilik tidak melengkapi dokumen dari negara asal dan tidak melalui pintu masuk resmi yang telah ditetapkan oleh Menteri Pertanian.
“Jika masuk di luar dari pintu resmi, itu dinyatakan ilegal. Dan ini menjadi salah satu tugas kami. Media pembawa ini ilegal dapat dikategorikan tidak bersertifikat dari negara asal,” ujarnya.
Artinya, lanjut Akhmad, berisiko membawa hama penyakit yang sangat tinggi.
Dalam hal ini, tupoksi BKP Tarakan yakni melakukan pencegahan hama penyakit. Diketahui hama penyakit ada di hewan dan tumbuhan.
Ia melanjutkan, salah satu bukti bahwa apabila ada penyakit masuk dan tidak diketahui cara penanganannya akan berdampak kepada masyarakat luas.
“Jangan sampai penyakit lain masuk dan berdampak. Seperti negara lain ada peyakit Ebola. Penyakit hewan ada namanya zoonosis, penyakit dari hewan bisa berpindah ke manusia. Lalu dari manusia ke manusia. Kita berharap upaya ini berdampak kepada tidak ada penyakit baru masuk,” ujarnya.
Begitu juga yang ada ditemukan di tumbuhan. Tentu bisa berdampak ekonomi yang luar biasa. Sebagai contoh kecil ia memberikan gambaran suatu daerah yang dikenal sebagai penghasil jeruk namun karena muncul hama akhirnya, di wilayah tersebut sangat sulit ditemukan jeruk.
“Itu contoh bahwa roh pekarantinaan penting. Bukan kami menahan barangnya. Atau menghambat lalu-lintas perdagangannya. Tapi harus menjamin, media pembawa berupa hewan, daging dan produknya betul-betul sehat dikonsumsi masyarakat,” tegasnya.
Baca juga: BKP Tarakan Wilker Sebatik Gagalkan Peredaran 30 Paket Daging Ilegal asal Malaysia
Ia melanjutkan, gagalnya pemasukan komoditas pertanian sebagai media pembawa HPHK dan OPTK ini merupakan sebagai wujud implementasi adanya perjanjian kerja sama antara Badan Karantina Pertanian dengan Kepolisian RI Nomor 10941/HK.020/K/ 07/2018, Nomor B/36/VII/2018 tentang Kerja Sama di Bidang Karantina Hewan, Karantina Tumbuhan dan Pengawasan Keamanan Hayati.
Pemusnahan dilakukan sesuai amanat UU Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan demi terjaganya Sumber Daya Alam di Indonesia dari ancaman HPHK dan OPTK dari luar wilayah Negara Republik Indonesia.
Komoditas yang akan dimusnahkan tersebut dikarenakan pertama tidak dilengkapi dengan sertifikat kesehatan dari negara asal.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/sosis-ayam-serta-wortel.jpg)