Minggu, 12 April 2026

Berita Nunukan Terkini

Balai Karantina Pertanian Tarakan Musnahkan 870,1 Kg Daging Ilegal

Kementerian Pertanian melalui Karantina Pertanian Tarakan dalam kurun Januari hingga Mei tahun 2021, telah berhasil gagalkan upaya penyelundupan

Penulis: Risnawati | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO/HO
Pemusnahan daging ilegal oleh Balai Karantina Pertanian Tarakan, di halaman Rumah Dinas Karantina Pertanian, Desa Aji Kuning, Kecamatan Sebatik Tengah, Kabupaten Nunukan.TRIBUNKALTIM.CO/HO 

TRIBUNKALTIM.CO, NUNUKAN - Kementerian Pertanian melalui Karantina Pertanian Tarakan dalam kurun Januari hingga Mei tahun 2021, telah berhasil gagalkan upaya penyelundupan produk pertanian dari Tawau, Malaysia.

Penyelundupan berupa pemasukan produk pertanian secara ilegal ini dapat digagalkan berkat sinergitas antar instansi di perbatasan.

Lagi, Karantina Pertanian Tarakan musnahkan 870,1 Kg media pembawa hama penyakit hewan karantina berupa daging kerbau, jeroan sapi, tulang sapi, bakso ayam, sayap, kaki, dada, leher, kulit dan fillet ayam.

Baca Juga: Balai Karantina Pertanian Kelas II Tarakan Canangkan Zona Integritas Menuju WBK dan WBBM

Baca Juga: Perdana di Tahun 2021, Balai Karantina Pertanian Tarakan Musnahkan 1,9 Ton Daging Alana

Setelah sebelumnya jelang idulfitri juga berhasil menggagalkan penyelundupan daging illegal, berkat kerjasama dengan Satgas Pamtas Yonarhanud 16/SBC/3/Kostrad dan Bea Cukai Nunukan.

“Terima kasih dan penghargaan setingi-tingginya atas kerja sama dan sinergitasnya kepada Satgas Pamtas Yonarhanud 16/SBC/3/Kostrad dan Bea Cukai Nunukan.

Karantina tidak dapat berdiri sendiri, harapannya ke depan sinergitas dapat berlanjut demi misi yang sama yaitu menjaga NKRI," ujar Kepala Balai Karantina Pertanian Tarakan, Akhmad Alfaraby melalui keterangan tertulisnya, Senin (24/5/2021) sore.

Baca Juga: Purna Tugas, Balai Karantina Pertanian Tarakan Lepas Penggawa Perbatasan Sebatik

Baca Juga: Tingkatkan Standar Pelayanan, Balai Karantina Pertanian Tarakan Bangun Ruang Khusus Pelayanan Publik

Pemusnahan media pembawa Hama Penyakit Hewan Karantina dilakukan secara simbolis, dengan membakar media pembawa di dalam drum pembakaran milik Karantina Pertanian Tarakan, yang berada halaman Rumah Dinas Karantina Pertanian, Desa Aji Kuning, Kecamatan Sebatik Tengah, Kabupaten Nunukan.

Pemusnahan itu juga disaksikan oleh Satgas Pamtas Yonarhanud 16/SBC/3/Kostrad, Pos AL Sungai Pancang, Satgas Marinir Ambalat XXVI, Polsek Sebatik Timur, Koramil Sebatik, Bea Cukai Nunukan, Karantina Ikan Tarakan Wilayah Kerja Sebatik, Camat Sebatik Utara, dan Unit Penyelenggara Pelabuhan Sungai Nyamuk.

Alfaraby menghimbau kepada masyarakat Kalimantan Utara, agar mematuhi prosedur karantina ketika memasukkan hewan dan tumbuhan, beserta produknya ke wilayah Indonesia maupun antar area di dalam wilayah Indonesia.

Hal ini, tentu saja agar tidak terjadi lagi kejadian serupa, dan demi keamanan semua masyarakat dalam mengkonsumsi bahan asal hewan.

“Ini adalah bentuk kesungguhan kami dalam melaksanakan amanat undang-undang.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved