Berita Nunukan Terkini
BKP Tarakan Wilker Sebatik Gagalkan Peredaran 30 Paket Daging Ilegal asal Malaysia
Jelang Idul Fitri 1442 Hijriah, Kementerian Pertanian melalui Karantina Pertanian Tarakan memperketat pengawasan lalu lintas komoditas pertanian di pe
Penulis: Risnawati |
TRIBUNKALTIM.CO, NUNUKAN- Jelang Idul Fitri 1442 Hijriah, Kementerian Pertanian melalui Karantina Pertanian Tarakan memperketat pengawasan lalu lintas komoditas pertanian di perbatasan.
Sebatik merupakan wilayah perbatasan darat RI-Malaysia yang sangat rawan penyelundupan.
Ditahun 2020, Badan Karantina Pertanian (BKP) Tarakan telah melakukan 21 kali penahanan komoditas hewan dan tumbuhan yang tidak dilengkapi dokumen karantina.
Pekan kemarin (8/5/2021), Karantina Tarakan wilker Sebatik juga menggagalkan pemasukan daging ilegal asal Malaysia yang hendak diselundupkan melalui dermaga tradisional Lale Salo Sebatik.
“Sebanyak 30 paket daging tanpa dokumen karantina ini harus kami tahan karena tidak memenuhi persyaratan karantina sehingga tidak ada jaminan kesehatannya.
Baca juga: Menjelang Idul Fitri, BKP Tarakan Fasilitasi 3 Kali Ekspor Buah Lewat Perbatasan Malaysia Sehari
Ada ancaman Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) serta Avian Influenza (AI) / flu burung yang mungkin terbawa oleh media pembawa daging kerbau merek alana dan ayam ilegal tersebut,” ujar Kepala Karantina Pertanian Tarakan, Akhmad Alfaraby melalui keterangan tertulisnya, Selasa (11/5/2021).
Sementara itu, Penanggung Jawab Wilker Sebatik, Budi Setiawan menjelaskan, informasi masuknya daging ilegal bermula saat tim gabungan Bea Cukai Nunukan dan Satgas Pamtas RI - MLY Yonarh 16/SBC 3 Kostrad melakukan patroli bersama di dermaga tradisional Lale Salo Sebatik.
Setelah dilakukan penyisiran ditemukan perahu jongkong dengan muatan 30 paket daging ilegal asal Tawau, Malaysia, yang hendak diselundupkan melalui Sebatik.
Daging tersebut milik salah satu pedagang sembako di Sebatik.
Berbekal informasi tersebut, Pejabat Karantina Pertanian melakukan pemeriksaan terhadap 30 paket yang terdiri dari daging kerbau merek Allana, jeroan sapi GBP Australia, tulang sapi, sayap ayam, pentol ayam, dada ayam, kaki, kulit, leher, dan fillet ayam dengan total 870,1 kg.
Baca juga: BKP Tarakan Gandeng Media Sosialisasikan Bahaya Virus ASF pada Babi
Budi juga menerangkan, dari hasil pemeriksaan, diketahui daging tersebut tidak dilengkapi sertifikat kesehatan dari daerah asal sehingga dilakukan penahanan.
Penahanan ini, kata Budi, sudah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan, bahwa setiap media pembawa yang dimasukkan ke dalam wilayah Indonesia harus dilengkapi sertifikat kesehatan dari negara asal, melalui pintu pemasukan yang telah ditetapkan dan dilaporkan pada pejabat karantina.
Secara terpisah, Kepala Badan Karantina Pertanian (Barantan), Ali Jamil telah memberikan arahan agar UPT karantina di seluruh tanah air dapat membangun sinergisitas yang baik dengan instansi terkait, seperti Bea Cukai, Satgas Pamtas dan lainnya, dalam menjalankan fungsi pengawasan lalu lintas komoditas pertanian.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/karantina-pertanian-tarakan-wilayah-kerja-sebatik-mengamankan-daging-ilegal-asal-malaysia.jpg)