Berita Bontang Terkini
Soal Status Kampung Sidrap, DPRD Bontang Minta Gubernur Kaltim Isran Noor Turun Tangan
Wakil Ketua DPRD Bontang Agus Haris meminta Pemprov Kaltim agar turun tangan dalam menyelesaikan persoalan status wilayah.
Penulis: Ismail Usman | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, BONTANG - Tarik ulur persoalan status wilayah Kampung Sidrap masih terus digulirkan.
Wakil Ketua DPRD Bontang Agus Haris meminta Pemprov Kaltim agar turun tangan dalam menyelesaikan persoalan status wilayah yang melibatkan Kutai Timur dan Kota Bontang.
Dikatakan Agus, pada 3 Januari 2019, telah terjadi penandatanganan nota kesepahaman yang ditandatangani Wali Kota Bontang dan Bupati Kutim, serta para ketua DPRD.
“Gubernur Kaltim, Isran Noor juga bertanda tangan di situ,” tuturnya di Kota Bontang, Provinsi Kalimantan Timur, Jumat (13/8/2021).
Baca juga: Sepakat Dusun Sidrap Dipertahankan, Bupati Kutim Arahkan Desa Lakukan Pembenahan KTP
Penyelesaian tapal batas antarkota, sebutnya, menjadi wewenang gubernur. Harusnya persoalan bisa diselesaikan dalam kurun waktu tiga bulan.
“Kalau tidak selesai maka diteruskan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri),” terangnya.
Terkait dengan sikap Kutai Timur, yang belakangan menolak nota kesepahaman tersebut, Agus Haris menyebut hal itu mesti dihormati.
“Itu hak mereka. Biar Pemprov Kaltim yang menindaklanjuti,” katanya.
Baca juga: Pemkab Kutim Tak Mau Lepas Dusun Sidrap, Ketua DPRD Minta Pemda Lebih Perhatikan Warga Perbatasan
Dia berharap Kemendagri bisa segera melihat secara langsung kondisi di Sidrap.
Sebab 99 persen warga Kampung Sidrap tercatat sebagai warga Kota Bontang.
"Meski kenyataannya Sidrap masuk wilayah Kutim," pungkasnya. (*)