Berita Kukar Terkini
Diumumkan Usai Salat Ied, 711 Narapidana Lapas Tenggarong Terima Remisi Idul Fitri
Sebanyak 711 Narapidana (Napi) di Lapas Klas IIA Tenggarong, Kabupaten Kutai Kartanegara akhirnya menerima remisi Idul Fitri 1442 H.
Penulis: Aris Joni | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO, TENGGARONG - Sebanyak 711 Narapidana (Napi) di Lapas Klas IIA Tenggarong, Kabupaten Kutai Kartanegara akhirnya menerima remisi Idul Fitri 1442 H.
Penerima remisi tersebut diumumkan setelah salat ied pada hari H Lebaran, Kamis, (13/5/2021) lalu.
Kepala Seksi Binapi Lapas Klas IIA Tenggarong, Ahmad Harnadi mengungkapkan, pengumuman penerimaan remisi Idul Fitri kepada para warga binaan yang menerima remisi.
Baca Juga: Kanwil Kemenkum HAM Kaltimtara Keluarkan Remisi Idul Fitri untuk 5778 Napi, 22 Orang Langsung Bebas
Baca Juga: Kemenkum HAM Kaltimtara Keluarkan Remisi Idul Fitri 1442 H untuk Narapidana, 22 Orang Langsung Bebas
Pengumuman dilaksanakan setelah salat ied dan sebanyak 711 telah menerima remisi sesuai yang diajukan pihak Lapas Tenggarong.
“Reaksi para penerima ya sangat senang mendengar dirinya mendapat remisi,” ujarnya, Sabtu, (15/5/2021).
Ia menerangkan, penerimaan remisi tersebut sesuai dengan turunnya SK Menkumham RI nomor: PAS-526.PK.01.05.05 Tahun 2021 tentang pemberian Remisi Khusus (RK) Idul Fitri 1442 H tahun 2021 Menkumham RI.
Baca Juga: 373 Napi Rutan Tanah Grogot Dapat Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri 1442 H, 3 Orang Langsung Bebas
Baca Juga: 456 Warga Binaan Lapas Tarakan Dapat Remisi Hari Raya Idul Fitri 2021, Satu Napi Langsung Bebas
“Setelah turun SKnya baru bisa kita umumkan. Tapi yang kita usulkan, semuanya mendapat remisi,” tuturnya.
Harnadi menambahkan, para penerima remisi tersebut tetap harus menjaga dirinya dengan tetap berkelakuan baik selama di Lapas.
Pasalnya, jika dalam kurun waktu satu tahun kedepan penerima remisi ada melakukan pelanggaran, kemungkinan besar remisi yang telah diberikan akan dicabut.
Baca Juga: NEWS VIDEO Wakil Bupati Berau Berikan SK Remisi ke Warga Binaan Rutan Tanjung Redeb
Baca Juga: Remisi Bisa Dicabut, Karutan Tanjung Redeb Berau Ingatkan Warga Binaan tak Lakukan Pelanggaran
“Intinya mereka tetap berkelakuan baik dalam setahun ini agar remisinya tidak di cabut,” pungkasnya (*)