Berita Samarinda Terkini

Calon Ketua DPRD Kaltim Diduga Terlibat Kasus Pidana, Pengamat: Perkara Hukum Punya Dampak Politik

Calon Ketua DPRD Kaltim diduga terlibat kasus pidana penipuan cek kosong, pengamat sebut perkara hukum bisa berdampak politik.

TribunKaltim.Co/Budhi Hartono
Baliho Hasanuddin Masud sebagai kader Golkar yang kini juga berhasil duduk di parlemen, DPRD Kaltim yang sempat diisukan maju Pilbub Kukar. Calon Ketua DPRD Kaltim diduga terlibat kasus pidana penipuan cek kosong, pengamat sebut perkara hukum bisa berdampak politis. 

TRIBUNKALTIM.CO - Politisi Golkar Kalimantan Timur, Hasanuddin Masud yang digadang bakal menggantikan Makmur HAPK sebagai Ketua DPRD Kaltim diduga terlibat kasus pidana penipuan cek kosong.

Kendati pelapor kasus hukum yang mengaitkan nama Ketua DPD Golkar Kukar beserta istrinya sebagai terlapor mengelak, bahwa tak ada kepentingan politik apapun dalam laporannya ke polisi.

Namun tetap saja perkara hukum bisa berdampak secara politik, apalagi yang jadi terlapor adalah orang-orang politik, demikian diungkapkan pengamat hukum Herdiansyah Hamzah.

"Perkara hukum harus dijawab dengan argumentasi hukum pula. Kalaupun memang benar ada korelasi diantara keduanya, itu hanya bonus. Artinya, perkara hukum yang bisa jadi menguntungkan pihak lain secara politik, bukan sebaliknya. Jadi ini bukan politisasi hukum, tetapi perkara hukum yang bisa jadi berdampak secara politik," jelasnya.

Lebih lanjut menurut Castro, tudingan kalau laporan cek kosong ini berkaitan dengan pergantian ketua DPRD dirasa terlalu prematur dan sulit untuk dibuktikan.

Bisa jadi itu reaksi orang yang sedang panik. Ibarat orang hanyut, kecenderungannya ingin meraih apapun yang ada didekatnya, tutur dosen Universitas Mulawaraman.

"Persis dalam kasus ini, alasan pergantian ketua DPRD seolah hendak dijadikan sebagai senjata menyerang balik. Kalau memang tidak ada masalah dalam dugaan pelaporan cek kosong itu, seharusnya bersikap santai saja," ujarnya.

"Tidak perlu bereaksi berlebihan dan mengaitkannya dengan posisi ketua DPRD. Kasus hukum mesti ditempatkan dijalurnya, jangan dipolitisasi," tambahnya.

Resiko Anggota DPRD Tersandung Kasus Hukum

Dijelaskan Castro, dalam Pasal 89 ayat (3) huruf c Tatib DPRD kaltim, salah satu syarat PAW itu kalau anggota DPRD dinyatakan bersalah berdasarkan putusan inkracht karena melakukan tindak pidana dengan ancaman hukuman 5 tahun ke atas.

Sementara untuk pemberhentian sementara, bisa dilakukan jika sudah menjadi terdakwa dalam perkara tindak pidana khusus, atau terdakwa dalam perkara tindak pidana umum yang ancaman hukumannya 5 tahun ke atas (lihat Pasal 96 ayat (1) tatib DPRD Kaltim).

"Laporan cek kosong ini kan bukan pidana khusus. Jadi tinggal melihat pasal sangkaannya, menggunakan pasal berapa dan ancaman hukumannya berapa," katanya.

Hasanuddin Masud 2 Minggu tak di Rumah

Ketua Komisi III DPRD Kaltim Hasanuddin Mas'ud, bersama dengan istrinya harus berhadapan dengan permasalahan hukum.

Hal itu dilatari karena keduanya dilaporkan oleh Irma Suryani, seorang pengusaha asal Samarinda terkait dugaan cek kosong.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved