Berita Samarinda Terkini
Calon Ketua DPRD Kaltim Diduga Terlibat Kasus Pidana, Pengamat: Perkara Hukum Punya Dampak Politik
Calon Ketua DPRD Kaltim diduga terlibat kasus pidana penipuan cek kosong, pengamat sebut perkara hukum bisa berdampak politik.
TRIBUNKALTIM.CO - Politisi Golkar Kalimantan Timur, Hasanuddin Masud yang digadang bakal menggantikan Makmur HAPK sebagai Ketua DPRD Kaltim diduga terlibat kasus pidana penipuan cek kosong.
Kendati pelapor kasus hukum yang mengaitkan nama Ketua DPD Golkar Kukar beserta istrinya sebagai terlapor mengelak, bahwa tak ada kepentingan politik apapun dalam laporannya ke polisi.
Namun tetap saja perkara hukum bisa berdampak secara politik, apalagi yang jadi terlapor adalah orang-orang politik, demikian diungkapkan pengamat hukum Herdiansyah Hamzah.
"Perkara hukum harus dijawab dengan argumentasi hukum pula. Kalaupun memang benar ada korelasi diantara keduanya, itu hanya bonus. Artinya, perkara hukum yang bisa jadi menguntungkan pihak lain secara politik, bukan sebaliknya. Jadi ini bukan politisasi hukum, tetapi perkara hukum yang bisa jadi berdampak secara politik," jelasnya.
Lebih lanjut menurut Castro, tudingan kalau laporan cek kosong ini berkaitan dengan pergantian ketua DPRD dirasa terlalu prematur dan sulit untuk dibuktikan.
Bisa jadi itu reaksi orang yang sedang panik. Ibarat orang hanyut, kecenderungannya ingin meraih apapun yang ada didekatnya, tutur dosen Universitas Mulawaraman.
"Persis dalam kasus ini, alasan pergantian ketua DPRD seolah hendak dijadikan sebagai senjata menyerang balik. Kalau memang tidak ada masalah dalam dugaan pelaporan cek kosong itu, seharusnya bersikap santai saja," ujarnya.
"Tidak perlu bereaksi berlebihan dan mengaitkannya dengan posisi ketua DPRD. Kasus hukum mesti ditempatkan dijalurnya, jangan dipolitisasi," tambahnya.
Resiko Anggota DPRD Tersandung Kasus Hukum
Dijelaskan Castro, dalam Pasal 89 ayat (3) huruf c Tatib DPRD kaltim, salah satu syarat PAW itu kalau anggota DPRD dinyatakan bersalah berdasarkan putusan inkracht karena melakukan tindak pidana dengan ancaman hukuman 5 tahun ke atas.
Sementara untuk pemberhentian sementara, bisa dilakukan jika sudah menjadi terdakwa dalam perkara tindak pidana khusus, atau terdakwa dalam perkara tindak pidana umum yang ancaman hukumannya 5 tahun ke atas (lihat Pasal 96 ayat (1) tatib DPRD Kaltim).
"Laporan cek kosong ini kan bukan pidana khusus. Jadi tinggal melihat pasal sangkaannya, menggunakan pasal berapa dan ancaman hukumannya berapa," katanya.
Hasanuddin Masud 2 Minggu tak di Rumah
Ketua Komisi III DPRD Kaltim Hasanuddin Mas'ud, bersama dengan istrinya harus berhadapan dengan permasalahan hukum.
Hal itu dilatari karena keduanya dilaporkan oleh Irma Suryani, seorang pengusaha asal Samarinda terkait dugaan cek kosong.
HIngga kini belum ada tanggapan langsung dari yang bersangkutan.
Tribunkaltim.co mencoba mengorfirmasi baik melalui sambungan telepon dan whatsapp, namun hasilny tak kunjung mendapat jawaban.
Media ini pun berupaya menyambangi kediaman Hasanuddin Mas'ud yang terletak di Jalan AW Sjahranie, Sempaja Selatan, Samarinda Utara, Samarinda.
Sewaktu di depan rumah besar berpagar warna hitam itu, awak media mendapatkan kabar dari dua sekuriti yang berjaga di pos.
Pemilik rumah sudah dua pekan tidak terlihat di rumahnya.
"Yang saya tahu sudah sekitar dua mingguan enggak ada di rumah. Saya dengar, bapak (Hassanudin Masud) sedang di Jakarta," tutur salah seorang sekuriti tersebut.
Saat pewarta menanyakan terkait keberadaan istrinya Hasanudin Mas'ud, sekuriti menjawab bahwa Nurfaidah bersama anak-anaknya sedang bepergian ke Bontang dua hari lalu.
"Kalau ibu (Nurfaidah) dua hari lalu katanya lagi liburan ke Bontang sama anak-anak," sebutnya saat ia duduk di Pos skuriti rumah itu.
Baca juga: VIRAL Jokowi 404 Not Found, Terungkap Alasan Polisi Gerak Cepat Buru Pembuat Mural di Tangerang
Untuk diketahui Ketua Komisi III DPRD Kaltim Hasanuddin Mas'ud bersama istri NF, terpaksa menghadapi permasalahan hukum.
Hal tersebut dikarenakan dirinya dilaporkan oleh Irma Suryani, pengusaha asal Samarinda terkait dugaan penipuan cek kosong.
Permasalahan tersebut dijelaskan langsung oleh pihak pelapor Irma Suryani, Jumat (13/8/2021).
Ia mengatakan pihaknya telah mengenali sosok Hasanuddin Mas'ud sejak tahun 2010.
Sebelumnya, ia bekerjasama bisnis barang branded dan perhiasan.
Lalu pada tahun 2016 kedua belah pihak menjalankan bisnis solar laut.
Baca juga: WHO Bongkar Asal Muasal Virus Corona, Pasien Nol Covid-19 Terinfeksi Kelelawar di Laboratorium Wuhan
Pada awalnya diduga pihak Hasanuddin Mas'ud meminta Rp 2,7 miliar untuk menjalankan usaha tersebut.
Perjanjian tersebut dilakukan secara lisan.
Nilai bagi hasil antara kedua belah pihak 40 persen untuk Irma Suryani.
Sedangkan keuntungan 60 persen diberikan Hasanuddin Mas'ud.
Namun setelah beberapa bulan kemudian perjanjian yang disebutkan tidak menemukan titik terang.
Hingga pada bulan Maret 2017 Irma Suryani menagih perjanjian yang disebutkan.
Kemudian Hasanuddin Mas'ud memberikan cek kosong kepada Irma Suryani untuk segera dicairkan ke bank.
Saat ke Bank ternyata saldo Hasanuddin Mas'ud tidak mencukupi.
Setelah ditanya ke Hasanuddin Mas'ud memberikan jaminan berupa surat tanah dan BPKB mobil.
Hanya saja pihaknya menolak karena barang yang bersangkutan tidak jelas.
Apalagi status kepemilikan lahan dan kendaraannya pun masih memiliki Hasanuddin Mas'ud.
"Jadi oke ya bisa jelaskan hal itu. Tahun 2017 Kita serahkan BPKB dan sertifikat sebagai jaminan. Tapi belum balik nama buat apa coba. Untuk sertifikat tidak ada nilainya," ucap Irma Suryani didampingi kuasa hukum Jumintar Napitupulu , Jumat (13/8/2021)
Saat ini kasus berada dalam tahap penyidikan Polisi.
Pihak kepolisian pun saat ini memanggil Hasanuddin Mas'ud untuk memberikan keterangan terkait laporan Irma Suryani.
Baca juga: Dokter Richard Lee Malah Banjir Dukungan Usai Dipolisikan, Ini Komentar Terbarunya, Singgung Karput?
Politisi Hasanuddin Mas'ud diduga tersangkut kasus cek kosong.
Hal tersebut berasal dari laporan seseorang bernama Irma Suryani.
Kuasa hukum Hasanuddin Mas'ud, Saud Purba menjelaskan jika kliennya tidak bersalah.
Hal tersebut dikarenakan dari laporan itu kliennya mengatakan, tidak pernah memberikan sama sekali cek kosong kepada pelapor.
Bahkan selama ini sang klien selalu mematuhi aturan kontrak persetujuan transaksi jual beli solar dengan jelas.
"Karena bisnis solar kan bukan bisnis kecil. itu pasti ada kontrak segala macam. sepanjang dia bisa buktikan ada kontrak, ya ada bisnis itu," ucapnya.
Bahkan pihaknya mempertanyakan alasan pelapor untuk membuktikan cek kosong tersebut.
Sebab kliennya saat ini tidak pernah menyerahkan selembar cek kosong sekalipun.
"Kalau nggak ya isapan jempol aja. cuman kemarin juga, ada beliau mengatakan ada cek kosong. kilen saya merasa tidak prnah menyerahkan cek," ucap Saud Purba ketika dihubungi melalui telepon Kamis (12/8/2021) sore.
Terkait cek kosong, pihaknya meminta agar penyidik kepolisian benar-benar mencermati laporan tersebut.
"Sepengatuan saya sebagai kuasa hukum, itu sudah dilakukan pembyaran di transfer, dan itu lebih dari yang dituduhkan. Itu bukti-bukti sudah ada sama penydiik semua. Jadi ini sebernaya utang piutang perdata biasa tidak ada melibatkan perusahaan," ucapnya.
Baca juga: Ironi Ucapan Perdana Monster Baru Chelsea, Lukaku Pakai Jurus yang Sama di Man United & Inter Milan
Pengusaha asal Samarinda Irma Suryani melaporkan politisi Partai Golkar Hasanuddin Mas'ud ke polisi.
Hal tersebut dikarenakan Irma merasa ditipu oleh pihak Hasanuddin Mas'ud terkait kasus dugaan cek kosong.
Ini bukanlah kali pertama Irma Suryani melaporkan masalah hukum ke polisi.
Sebelumnya ia melaporkan kasus hutang piutang ke salah satu politisi yang juga satu bendera dengan Hasanuddin Mas'ud.
Isu kaitannya dengan penggantian Ketua DPRD Kaltim mencuat ketika, ia melakukan laporan terhadap Hasanuddin Mas'ud.
Ia pun membantah hal tersebut.
Ia mengatakan hal ini murni dikarenakan masalah bisnis.
Kebetulan kedua orang yang ia laporkan ke polisi itu merupakan politisi pimpinan Airlangga Hartarto itu.
"Itulah ya saya bingung ya saya dikaitkan itu saya bukan orang politik saya murni pengusaha," ucapnya.
Ia akui memang beberapa kenalannya merupakan anggota partai.
Hanya saja anggota partai itu hanya rekan bisnisnya saja.
"Urusan saya bisnis. Saya bukan politisi loh ya. Saya sudah kenal dengan pak Hasan dari tahun 2010," ujarnya.
Bahkan ia pun tidak mengenal ketua DPRD Kaltim saat ini Makmur HAPK
Sebelumnya Politisi Hasanuddin Mas'ud diduga tersangkut kasus cek kosong.
Hal tersebut berasal dari laporan seseorang bernama Irma Suryani.
Kuasa hukum Saud Purba menjelaskan jika kliennya tidak bersalah.
Hal tersebut dikarenakan dari laporan kliennya mengatakan tidak pernah memberikan sama sekali cek kosong kepada pelapor.
Bahkan selama ini sang klien selalu mematuhi aturan kontrak persetujuan transaksi jual beli soal dengan jelas.
"Karena bisnis solar kan bukan bisnis kecil. itu pasti ada kontrak segala macam. sepanjang dia bisa buktikan ada kontrak, ya ada bisnis itu," ucapnya.
Bahkan pihaknya mempertanyakan alasan pelapor untuk membuktikan cek kosong tersebut. Sebab kliennya saat ini tidak pernah menyerahkan selembar cek kosong sekalipun.
Baca juga: Diduga Tersangkut Kasus Cek Kosong, Hasanuddin Sebut Sudah Ikuti Proses Transaksi Bisnis Solar
"Kalau nggak ya isapan jempol aja. cuman kemarin juga, ada beliau mengatakan ada cek kosong. kilen saya merasa tidak prnah menyerahkan cek," ucap Saud Purba ketika dihubungi melalui telepon Kamis (12/8/2021) sore.
Terkait cek kosong, pihaknya meminta agar penyidik kepolisian benar-benar mencermati laporan tersebut.
"Sepengatuan saya sebagai kuasa hukum, itu sudah dilakukan pembyaran di transfer, dan itu lebih dari yang dituduhkan. Itu bukti-bukti sudah ada sama penydiik semua. Jadi ini sebernaya utang piutang perdata biasa tidak ada melibatkan perusahaan," ucapnya. (*)