Virus Corona di Balikpapan
Curhat Wali Kota Balikpapan, Rahmad Mas'ud Mengaku Sering Dibully Netizen Gara-gara PPKM
Walikota Balikpapan, Rahmad Mas'ud mengaku kini dirinya sering di bully gara-gara kebijakan terkait dengan PPKM
Penulis: Miftah Aulia Anggraini | Editor: Christoper Desmawangga
TRIBUNKALTIM.CO - Wali Kota Balikpapan, Rahmad Mas'ud mengaku kini dirinya sering di bully gara-gara kebijakan terkait dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegaitan Masyarakat (PPKM).
Curhat Rahmad Mas'ud itu diungkapkannya setelah mengetahui bahwa dirinya jadi sasaran bully di media sosial oleh para netizen.
Ia kerap mendapat banyak kritik dari masyarakat setiap mengeluarkan kebijakan terkait pembatasan kegiatan selama pandemi Covid-19.
Salah satunya melalui surat edaran perpanjangan PPKM level 4 di Balikpapan yang merupakan instruksi pemerintah pusat.
"Saya sering dapat bully apabila mengeluarkan surat edaran baru," ujar Rahmad kepada Tribunkaltim.co.
Baca juga: Ketentuan PPKM Level 3 di Nunukan Agak Dilonggarkan, tapi Dengan Beberapa Pembatasan
Sebagai Wali Kota Balikpapan yang baru saja menjabat, ia aktif membaca komentar masyarakat di media sosial pribadinya.
Namun, ia tak bisa membalas komentar masyarakat satu per satu dikarenakan jumlahnya mencapai ribuan.
Rahmad mengatakan sejatinya ia tak pernah menutup mata dan memahami kesulitan yang dialami warga dengan diberlakukannya PPKM.
Kendati demikian, kebijakan tersebut dibuat untuk kebaikan bersama guna menekan laju angka penyebaran kasus Covid-19.
"Bayangkan kalau dilepas tanpa ada regulasi dan peraturan kita terapkan di Balikpapan, wabah ini tidak bisa kita antisipasi,” katanya.
Baca juga: Gratis Asuransi Kecelakaan Diri Setahun, HINO Kumala Dukung Driver Selama PPKM
Rahmad menjelaskan dirinya siap dikritik secara objektif oleh masyarakat Kota Balikpapan sebagai pejabat publik.
Namun, selain melontarkan kritikan, ia berharap masyarakat bisa memberikan solusi atas persoalan yang disampaikan.
Rahmad mengaku telah menelaah setiap kritikan yang bermanfaat dari masyarakat untuk menjadi pertimbangan dalam mengeluarkan setiap kebijakan.
"Yang penting jangan sampai menyakiti badan saja. Kalau menghujat juga silahkan tapi dengan hal objektif. Saya terbuka menerima saran," tandasnya.
Sementara itu, Dinas Perhubungan Kota Balikpapan mengusulkan perubahan jadwal jam penyekatan jalan.
Baca juga: Giatkan Posko Mikro PPKM Tingkat Kelurahan, Babinsa Kodim 0907 Tarakan Gencar Razia Masker
Kepala Dishub Kota Balikpapan, Sudirman Djayaleksana mengusulkan penyekatan jalan kembali dimulai pukul 17.00-23.00 Wita.
Hal tersebut dilakukan untuk mengantisipasi adanya kerumunan masyarakat pada jam-jam tertentu.
"Dishub menyarankan agar penyekatan jalan dikembalikan ke jam 5 sore sampai jam 11 malam," ujarnya, Rabu (11/8/2021).
Berdasarkan hasil evaluasi yang dilakukan Pemerintah Kota Balikpapan, penyekatan jalan dianggap sebagai salah satu langkah paling efektif.
Dinas Perhubungan pun mengusulkan akan sejumlah titik ruas jalan yang sempat ditiadakan kembali seperti aturan awal.
Baca juga: 160 Ribu Warga Balikpapan akan Dapat BPJS Kesehatan Gratis, Sugiyanto: Tunggu Nomenklatur Pemkot
Sudirman menyebut apabila usulan itu disetujui oleh Forkompinda, maka akan ditindaklanjuti mulai Kamis, besok.
"Soal titik ruas jalan yang disekat, kita usulkan kembali seperti yang awal. Dengan harapan mencegah kerumunan," katanya.
Sebagaimana diketahui, PPKM level 4 pun kembali diperpanjang di Kota Balikpapan hingga 23 Agustus 2021.
Tak ada aturan yang berubah signifikan, bahkan Pemerintah Kota Balikpapan berencana kembali memperketat dengan jam penyekatan jalan.
Hal tersebut dilakukan sebagai salah satu upaya untuk menekan laju penyebaran Covid-19 yang kasus hariannya masih tinggi.
Baca juga: 10 Rider Pontianak Touring Kemerdekaan Melintas Kalimantan, Finish di Balikpapan
"Kalau malam minggu, Balikpapan seperti tidak ada Covid-19 layaknya kondisi normal. Padahal angka kasusnya masih tinggi," tandas Sudirman.
PPKM di Kaltim
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kalimantan Timur diperpanjang lagi.
Perpanjangan untuk keempat kalinya ini selama dua minggu, hingga 23 Agustus 2021.
Di Kaltim, ada yang menerapkan PPKM level 3 dan level 4.
Ada aturan yang berbeda pada level PPKM ini.
Gubernur Kalimantan Timur Isran Noor pun mengeluarkan instruksi Gubernur (Ingub) nomor 22 dan 23 tahun 2021.
Baca juga: Prakiraan Cuaca Sabtu 14 Agustus 2021, Sejumlah Titik di Balikpapan Akan Diguyur Hujan
Ingub tersebut mengatur tentang aturan PPKM level satu, dua tiga dan empat.
Kalimantan Timur sendiri memiliki lima daerah yang melaksanakan PPKM level empat.
Keempat daerah tersebut yaitu Kota Balikpapan, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kabupaten Kutai Timur, Kabupaten Paser, dan Kota Samarinda.
Sedangkan lima daerah di Kaltim juga melaksanakan PPKM level tiga.
Ketiga daerah tersebut yaitu Kabupaten Berau, Mahakam Ulu, Kutai Barat, Penajam Paser Utara dan Kota Bontang.
Baca juga: UPDATE Stok Darah Balikpapan, Sabtu 14 Agustus 2021, Plasma Konvalesen Masih Kosong
Ada beberapa perbedaan antara pelaksanaan kedua level PPKM tersebut.
Salah satunya kelonggaran.
Dimana PPKM level tiga memberikan kelonggaran kegiatan masyarakat ketimbang PPKM level empat.
Dalam Ingub tersebut tercantum kegiatan pernikahan diperbolehkan bagi wilayah yang melaksanakan PPKM level tiga.
Hanya saja ketentuan penyelenggaraan pernikahan lebih ketat.
Baca juga: Baru Keluar Penjara 8 Bulan Silam, Pemuda di Balikpapan Kembali Nekat Gondol Ponsel
"Untuk kegiatan resepsi pernikahan dan hajatan (kemasyarakatan) paling banyak 25 persen dari kapasitas dan tidak ada hidangan makanan di tempat," tulis Isran Noor dalam Ingub tersebut.
Sedangkan daerah yang melaksanakan PPKM level empat tidak dapat melaksanakan kegiatan pernikahan.
Sementara kegiatan pembelajaran tatap muka tidak diperkenankan bagi daerah yang melaksanakan PPKM level tiga maupun empat.
Instruksi tersebut berlaku mulai hari ini, Selasa (10/8/2021) sampai Senin (23/8/2021).
Akan ada sanksi bagi warga yang melanggar ketentuan Instruksi Gubernur tersebut.
Sanksi tersebut berdasarkan undang-undang nomor empat tahun 1984 tentang wabah penyakit menular, undang-undang nomor enam tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan dan perda serta ketentuan lainnya.
Sedangkan di Balikpapan, kebijakan aturan PPKM level 4 di Kota Balikpapan kembali diperpanjang hingga 23 Agustus 2021.
Hal tersebut sesuai dengan instruksi yang dikeluarkan pemerintah pusat melalui Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto.
Kebijakan ini pun dibenarkan oleh Wali Kota Balikpapan Rahmad Masud.
Baca juga: Tergolong Rawan, Nelayan Jadi Prioritas Vaksinasi Covid-19 di Balikpapan
Ia mengatakan bahwa Balikpapan masih menerapkan PPKM level 4.
"Tadi malam diumumkan, di luar Jawa-Bali, kaltim masih berada di peringkat satu. Ada 5 kabupaten/kota di level 4 termasuk Balikpapan," ujarnya, Selasa (10/8/2021).
Sementara itu, Kepala Satpol PP Kota Balikpapan, Zulkifli mengatakan tak ada perubahan signifikan dalam perpanjangan kebijakan itu.
"Secara umum tidak ada yang berubah masih sama," terangnya.
Kendati demikian, apabila menilik Surat Edaran (SE) Wali Kota Balikpapan bernomor 300/2480/ pem terkait PPKM level 4 di Balikpapan.
Di dalam surat edaran terbaru itu tidak ada poin kebijakan yang mengatur terkait makan di restoran, kafe, atau rumah makan selama 20 menit.
Kebijakan yang dituangkan hanya pembatasan jam operasional hingga 20.00 Wita. Sehingga kebijakan batas waktu makan di tempat tidak berlaku.
"Dibuka secara bertahap pelayanan makan di tempat (dine in) atau pelayanan pesan antar (take away). Maksimal kapasitas 30 orang," jelasnya. (*)