Virus Corona di Nunukan

Ketentuan PPKM Level 3 di Nunukan Agak Dilonggarkan, tapi Dengan Beberapa Pembatasan

Juru Bicara (Jubir) Satgas Covid-19 Kabupaten Nunukan, Aris Suyono mengemukakan ketentuan PPKM Level 3 dilonggarkan tapi dengan pembatasan.

TRIBUNKALTARA.COM/FEBRIANUS FELIS
Juru Bicara (Jubir) Satgas Covid-19 Kabupaten Nunukan, Aris Suyono. Ia mengemukakan ketentuan PPKM Level 3 di Nunuka dilonggarkan tapi dengan pembatasan. TRIBUNKALTARA.COM/FEBRIANUS FELIS 

TRIBUNKALTIM.CO, NUNUKAN - Juru Bicara (Jubir) Satgas Covid-19 Kabupaten Nunukan, Aris Suyono mengemukakan ketentuan PPKM Level 3 dilonggarkan tapi dengan pembatasan.

Sebelumnya, Bupati Nunukan Asmin Laura telah mengeluarkan Surat Edaran nomor 237-BPBD/360/VIII/2021 tentang PPKM Level 3 dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Kelurahan dan Desa Dalam Rangka Pengendalian Penyebaran Covid-19 di Kabupaten Nunukan.

Menurut Aris Suyono, ada beberapa poin di PPKM Level 3 yang masih tetap sama dengan PPKM Level 4, seperti pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (sekolah, perguruan tinggi, akademi, tempat pendidikan/ pelatihan), dilakukan secara daring atau online.

Lantaran, perkembangan kasus Covid-19 di Nunukan masih sangat dinamis.

"PPKM Level 3 ini sudah ada sedikit kelonggaran tapi dengan pembatasan. Nah, sebenarnya ketentuan PPKM Level 3 dari pemerintah pusat itu membolehkan belajar tatap muka. Tapi kasus kita di Nunukan masih tinggi. Perkembangannya masih dinamis.

Baca juga: PPKM di Nunukan Turun ke Level III, Bupati Asmin Laura Ingatkan Penguatan 3T

Makanya kami belum boleh berikan rekomendasi belajar tatap muka," kata Aris kepada TribunKaltara.com, Jumat (13/8/2021).

Pelaksanaan kegiatan di tempat kerja atau perkantoran diberlakukan 75 persen Work From Home (WFH) dan 25 persen Work Form Office (WFO) dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Selain itu, kegiatan yang dilonggarkan seperti resepsi pernikahan dan hajatan boleh dilakukan tapi paling banyak 25 persen dari kapasitas ruangan.

"Tapi tidak boleh ada hidangan makan di tempat. Makanan harus berupa kotakan dan dibawa pulang. Selebihnya tetap taat pada Prokes, tidak berjabat tangan, jaga jarak, gunakan masker dan cuci tangan," ucapnya.

Pada PPKM Level 3, beber Aris Suyono, kegiatan peribadatan, baik di masjid, musala, gereja, pura, klenteng dan vihara dibolehkan dengan kapasitas maksimal 50 persen atau 50 orang.

Sedangkan, pelaksanaan kegiatan pada area publik ditutup untuk sementara waktu.

"Jam operasional warung makan, restoran, cafe, dan pedagang kaki lima dibolehkan melayani makan di tempat sampai pukul 21.00 WITA. Di atas pukul 21.00 WITA wajib gunakan sistem take away," ujarnya.

Sementara itu, rumah makan dan cafe skala kecil yang berada di lokasi sendiri dapat melayani makan di tempat dengan kapasitas 50 persen, dan hanya dibuka sampai pukul 21.00 WITA, selanjutnya hanya menerima take away.

Aris Suyono mengaku, untuk pelaku perjalanan domestik dengan menggunakan mobil pribadi, sepeda motor, dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara dan kapal laut) harus menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama.

Untuk transportasi pesawat udara wajib PCR H-2, sedangkan swab Antigen H-1 untuk transportasi umum jarak jauh antara lain mobil pribadi, sepeda motor, bis dan kapal laut.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved