Breaking News

Kabar Artis

Hasil Mediasi, Adam Deni Terima Maaf Jerinx Tapi Minta Proses Hukum Tetap Dilanjutkan

Meski Jerinx telah menyampaikan permintaan maaf, namun Adam Deni meminta kasus hukum tersebut tetap dilanjutkan.

Editor: Ikbal Nurkarim
Capture Kolase Instagram @adngrk / dok Tribun
Adam Deni terima permintaan maaf Jerinx atas kasus pengancaman, namun sang selebran minta kepolisian agar proses hukum tetap berlanjut. 

TRIBUNKALTIM.CO - Drummer Superman is Dead I Gede Ari Astina alias Jerinx akhirnya memenuhi panggilan kedua penyidik Polda Metro Jaya usai ditetapkan sebagai tersangka.

Jerinx ditetapkan tersangka dalam dugaan pengancaman ke Adam Deni yang menjadi tersangka.

Diketahui, suami Nora Alexandra dilaporkan pegiat sosial Adam Deni ke Polda Metro Jaya.

Seperti kasus sebelumnya, kali ini Jerinx juga diduga dikenakan pasal UU ITE.

Jerinx diketahui baru bebas dari penjara lantaran tersangkut kasus UU ITE yang dilaporkan Ikatan Dokter Indonesia.

Baca juga: NEWS VIDEO Jerinx Kembali Terjerat Masalah Hukum, Nora Alexandra: Waktunya Kamu Berubah

Penetapan status tersangka itu dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka Jerinx baru bisa memenuhi pemeriksan penyidik karena alasan belum divaksin untuk menempuh jalur udara dari Bali ke Jakarta.

Selama pemeriksaan, Jerinx mengaku dicecar 18 pertanyaan seputar kronologi kejadian dengan Adam Deni.

Polisi juga melakukan telah melakukan mediasi dalam kasus tersebut.

Meski Jerinx telah menyampaikan permintaan maaf, namun Adam Deni meminta kasus hukum tersebut tetap dilanjutkan.

Dilansir dari Kompas.com, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, blogger Adam Deni sudah menerima permintaan maaf dari Jerinx.

Sebelumnya diberitakan kepolisian mengadakan mediasi antara Adam Deni dengan Jerinx di Polda Metro Jaya, Sabtu (14/8/2021).

Baca juga: Kasus Pengancaman Terhadap Adam Deni Berbuntut Panjang, Jerinx Resmi Ditetapkan Tersangka

Kendati demikian, Adam Deni meminta kepada penyidik Polda Metro Jaya agar tetap menindaklanjuti laporan dugaan perbuatan disertai ancaman terhadap Jerinx.

“Secara pribadi, diterima maafnya. Tetapi yang bersangkutan, saudara AGD juga menyampaikan bahwa minta tetap proses hukum tetap berjalan,” ungkap Yusri seperti dikutip dari Kompas TV, Sabtu (14/8/2021).

Yusri berujar, penyidik Polda Metro Jaya sudah berupaya untuk mediasi keduanya.

“Kami masih membuka ruang untuk mediasi lanjutan sebelum berkas ini dikirim ke jaksa penuntut umum ,” kata Yusri.

“Karena belum ada titik temu dari pelapor dan terlapor, berkas ini tetap berjalan dan kami akan melengkapi berkasnya, dan kami sesegera mungkin mengirim ke jaksa penuntut umum,” ucap Yusri melanjutkan.

Sebagai informasi, dalam mediasi tersebut, Jerinx meminta maaf kepada Adam Deni dan sudah mengaku perbuatannya bahwa itu merupakan pengancaman melalui media elektronik.

Adapun Adam Deni melaporkan Jerinx atas kasus dugaan perbuatan disertai ancaman kekerasan dan atau pengancaman melalui media elektronik ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya pada 10 Juli 2021.

Jerinx diduga melanggar Pasal 335 KUHP dan atau Pasal 29 juncto Pasal 45b Undang Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 Perubahan Atas Undang Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE.

Baca juga: Periksa Jerinx di Bali, Polda Metro Jaya Akhirnya Sita Barang Penting Penabuh Drum Superman Is Dead

Musisi Jerinx (tengah) tiba di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (13/8/2021), untuk memenuhi panggilan pemeriksaan dalam kasus dugaan pengancaman.
Musisi Jerinx (tengah) tiba di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (13/8/2021), untuk memenuhi panggilan pemeriksaan dalam kasus dugaan pengancaman. ((KOMPAS.com/ADY PRAWIRA RIANDI))

Jerinx Resmi Ditetapkan Tersangka

Penetapan status tersangka itu dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara.

"Sudah ditetapkan sebagai tersangka dari hasil gelar perkara," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada Tribunnews.com, Sabtu (7/8/2021) dikutip dari Tribunnews.com

Gelar perkara dilakukan usai Jerinx menjalani pemeriksaan oleh penyidik di Bali.

Hasilnya, status saksi ditingkatkan menjadi tersangka yang ditetapkan pada Jumat (6/8/2021) sore.

Rencananya Polda Metro Jaya telah menjadwalkan pemanggilan terhadap Jerinx sebagai tersangka.

Pemeriksaan itu akan dilakukan di Polda Metro Jaya pekan depan yang artinya Jerinx harus terbang Jakarta setelah sebelumnya ia diperiksa penyidik di Polres Badung, Bali.

Kasus dugaan pengancaman Jerinx bermula dari laporan selebgram Adam Deni.

Jerinx menyampaikan perkataan kasar dan bernada ancaman melalui pesan singkat yang dikirim lewat ponselnya ke Adam Deni.

Baca juga: Periksa Jerinx di Bali, Polda Metro Jaya Akhirnya Sita Barang Penting Penabuh Drum Superman Is Dead

Perseteruan itu merupakan buntut pernyataan Jerinx yang menyebutkan bahwa banyak artis ibukota senang diendorse positif Covid-19 usai liburan di Bali.

Adam Deni pun mempertanyakan apa bukti kalau artis-artis itu diendorse Covid-19 dan perseteruan keduanya berlanjut.

Namun, saat akun Instagram Jerinx tiba-tiba menghilang, Jerinx kemudian menelpon Adam Deni dan melakukan ancaman kekerasan.

Pihak Adam Deni mengaku sempat mengupayakan mediasi kepada pihak Jerinx, namun upaya itu sia-sia dan tidak menemukan kesepakatan.

Rekaman ancaman kekerasan yang dilakukan Jerinx itu kemudian menjadi bukti Adam Deni melaporkan musikus tersebut ke kepolisian.

Jerinx dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 335 KUHP dan Pasal 29 UU ITE juncto Pasal 45 B UU 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Jerinx Diperiksa di Bali

Tim penyidik Polda Metro Jaya langsung melakukan pemeriksaan terhadap musisi Jerinx SID terkait kasus dugaan pengancaman kepada pegiat media sosial, Adam Deni.

Pemeriksaan sebagai saksi terhadap Jerinx dilakukan di Polres Badung, Bali pada Kamis (29/7/2021).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan selain telah memeriksa Jerinx sebagai saksi, tim juga menyita handphone Jerinx sebagai barang bukti.

Baca juga: Jerinx Telepon Adam Deni Usai Dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Tapi Pintu Komunikasi Sudah Tertutup

"Di Bali, penyidik sudah memeriksa saudara J sebagai saksi sementara ini, karena dugaan Pasal 335 dan UU ITE.
Untuk barang bukti yang disita, yakni handphonenya," kata Yusri pada Jumat (30/7/2021).

Saat ini kata Yusri, penyidik sudah akan kembali ke Jakarta.

Nantinya tim akan memeriksa HP Jerinx lebih jauh dan mengonfirmasi keterangan Jerinx dengan pelapor dan saksi serta ahli lainnya.

"Jadi kita tunggu hasil pemeriksaan dari tim penyidik," ujarnya.

Ke depan, kata Yusri, tidak menutup kemungkinan penyidik kembali memanggil saksi lain guna mendalami kasus yang sudah naik ke tingkat penyidikan tersebut.

"Penyidik sedang kembali, sambil menunggu perkembangan selanjutnya yakni hasil penyidikan.
Termasuk kemungkinan panggil saksi-saksi lain untuk pemeriksaan," katanya.

Diberitakan sebelumnya Yusri Yunus mengatakan penyidik Polda Metro Jaya sudah terbang ke Bali, untuk menemui musisi Jerinx SID dan berupaya menyita barang bukti dari Jerinx.

Penyitaan barang bukti terkait kasus dugaan pengancaman yang dilakukan musisi Jerinx SID dan dilaporkan oleh pegiat media sosial Adam Deni.

"Upaya penyitaan ke Bali ini, setelah penyidik telah melakukan gelar perkara," kata Yusri di Mapolda Metro Jaya, Kamis (29/7/2021).

Gelar perkara kata Yusri dilakukan setelah penyidik meminta keterangan pelapor, saksi, serta ahli bahasa dan mengumpulkan barang bukti.

Sementara saat mengundang Jerinx SID untuk diklarifikasi, Senin (26/7/2021), Jerinx tak hadir dengan alasan sakit.

"Dari hasil gelar perkara, penyidik melihat dan menemukan unsur pidana atas pasal yang dipersangkakan.

Sehingga hasilnya kita naikkan dari penyelidikan ke penyidikan.

Jadi kasusnya sudah naik sidik," kata Yusri di Mapolda Metro Jaya, Kamis (29/7/2021).

Baca juga: Jerinx Bakal Dipolisikan, Maki dan Tuduh Sosok Ini Dibayar Artis untuk Hilangkan Akun Instagramnya

Karenanya kata Yusri penyidik saat ini menuju ke Bali, untuk menemui Jerinx dan melakukan penyitaan barang bukti.

"Penyidik menuju ke Bali, ke Denpasar karena memerlukan bukti.

Ke sana untuk melakukan penyitaan barang bukti yang ada di saudara J," kata Yusri.

"Kita juga berupaya nanti, mudah-mudahan bisa melakukan pemeriksaan saudara J di sana, sebagai saksi dulu," katanya.

Sehingga kata Yusri, perkembangan selanjutnya saat ini menunggu hasil kerja penyidik di Bali.

Seperti diketahui kasus ini berawal dari saling komentar di media sosial Instagram.

Namun, saat akun Instagram Jerinx menghilang, Adam Deni mengaku ditelepon Jerinx dengan memuat ancaman kekerasan.

Rekaman ancaman kekerasan tersebut menjadi bukti Adam Deni untuk melaporkan Jerinx ke Polda Metro Jaya. (*)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved