Berita Kukar Terkini

Kejaksaan Negeri Kutai Kartanegara Kembali Proses Perkara ADD Dua Desa di Kecamatan Tabang

Kini Kejasaan Negeri (Kejari) Kutai Kartanegara (Kukar) kembali memproses dua perkara Tipikor yang berkenaan dengan alokasi dana desa (ADD).

Penulis: Aris Joni | Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO/ARIS JONI
Kantor Kejaksaan Negeri Kutai Kartanegara di Tenggarong. TRIBUNKALTIM.CO/ARIS JONI 

TRIBUNKALTIM.CO, TENGGARONG - Kejari Kukar baru saja menyelesaikan dua perkara Tindak Pidana Khusus (Pidsus) yakni pertama perkara proyek irigasi di Desa Sepatin, Kecamatan Anggana yang merugikan negara sekitar Rp 9 miliar.

Perkara kedua kegiatan proyek jalan dan jembatan di Kecamatan Muara Jawa yang menimbulkan kerugian negara Rp 1,016 miliar.

Kini Kejasaan Negeri (Kejari) Kutai Kartanegara (Kukar) kembali memproses dua perkara Tipikor yang berkenaan dengan alokasi dana desa (ADD).

Hal tersebut diungkpakan Kasi Pidsus Kejari Kukar, Mohammad Iqbal Fatoni kepada Tribunkaltim.co.

Dikatakan Iqbal, dua perkara ADD tersebut di antaranya kasus di Desa Bila Talang dan Desa Muara Salung di Kecamatan Tabang.

Baca juga: Siapkan Beasiswa dari Alokasi Dana Desa, Kampung Baru Kukar Bermitra dengan Unikarta

Namun, kasus tersebut saat ini masih dalam proses penghitungan kerugian negara oleh Inspektorat Kukar. “Masih dihitung kerugian negaranya,” ujarnya.

Lanjut dia, setelah selesai penghitungan kerugian negara, dirinya akan mengungkapkan ke publik terkait progres penanganan perkara tersebut.

“Saat ini masih belum bisa di keluarkan,” tuturnya.

Dirinya masih menunggu hasil penghitungan kerugian negara dari Inspektorat Kukar baru dapat melanjutkan perkara tersebut ke tahap selanjutnya.

“Semoga penghitungannya segera selesai,” pungkasnya.(*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved