Berita Nasional Terkini
Polisi Buru Pembuat Seni Mural 'Jokowi 404: Not Found', Pakar Hukum Sebut Lebay Jika Dikejar
Pakar hukum pidana Abdul Fickar Hadjar menilai pernyataan Polri yang akan mengejar pembuat seni mural 'Jokowi 404: Not Found' di Tangerang, lebay.
"Karena (Indonesia) ini bukan negara kerajaan seperti Belanda. Pasal ini peninggalan penjajah Belanda yaitu penghinaan terhadap ratu karena Belanda memang negara kerajaan (monarchi) yang kepala negara atau rajanya baru berganti jika mati, sedangkan Indonesia itu negara demokrasi yang presiden atau kepala negaranya berganti lima tahun sekali," jelas dia.
Menurutnya, kasus tersebut baru bisa dilakukan penyelidikan jika presiden Jokowi selaku pihak yang digambarkan seni mural itu melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian.
Nantinya, kata Fickar, kasus itu tidak ditangani dengan pasal penghinaan presiden.
Sebaliknya jika Jokowi melapor ke polisi, kasus itu bisa dilaporkan dalam kasus pencemaran nama baik.
"Jadi tidak relevan penghinaan terhadap presiden kepala negara.
Baca juga: NEWS VIDEO Presiden Jokowi Minta Harga Tes PCR Turun Jadi Rp 450.000 - Rp 550.000
Kecuali menghina terhadap pribadi orangnya dan itupun orangnya yang harus mengadu.
Karena penghinaan atau pencemaran nama baik itu delik aduan atau kejahatan yang baru dapat diproses jika ada pengaduan dari korbannya langsung," tandas dia.
Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun pun buka suara

Menanggapi ramainya seni mural sebagai media mengkritik pemerintah, Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun pun buka suara.
Dalam kanal YouTube tvOneNews, Jumat (12/8/2021), Refly menyebut antara kritik dan pujian untuk pemerintah harus diterima secara seimbang.
Refly berharap pemerintah tak hanya menerima pujian.
"Antara kritik dan pujian itu nilainya sama," ucap Refly dilansir dari TribunWow.com.
"Kritik harus diperlakukan sama dengan pujian."
"Jadi jangan sampai pemerintah dipuji mau, dikritik enggak mau."
Baca juga: VIRAL Jokowi 404 Not Found, Terungkap Alasan Polisi Gerak Cepat Buru Pembuat Mural di Tangerang
Menurut Refly, semua warga berhak menyampaikan kritk kepada pemerintah secara lisan maupun tulisan.