HUT Kemerdekaan RI

Sambut HUT KE-76 RI, Inilah Sejarah Bendera Merah Putih dan Tata Cara Penggunaanya

Untuk selalu mengingat dan meneladani sejarah masa lalu. Berikut ini sejaraH bendera merah putih dan tata cara penggunaanya

SURYA/HAYU YUDHA PRABOWO
Prosesi pembentangan bendera merah putih sepanjang 25 meter dalam pengambilan gambar bersama Forkopimda, FKUB, pelajar, ASN dan TNI-Polri di Alun-alun Tugu, Kota Malang, Rabu (15/8/2018). Dan, inilah sejarah, serta tata cara penggunaan bendera merah putih. 

Pada 4 Januari 1946, Presiden, Wakil Presiden dan para menteri pindah ke Yogyakarta karena keamanan para pemimpin RI tidak terjamin di Jakarta.

Bendera pusaka dibawa dan dikibarkan di Gedung Agung.

Pada 19 Desember 1948, Yogyakarta jatuh ke tangan Belanda.

Presiden Soekarno menyelamatkan Bendera sang Saka Merah Putih dan mempercayakan kepada ajudan Presiden Husein Mutahar.

Husein Mutahar mengungsi dengan membawa bendera tersebut.

Untuk alasan keamanan dari penyitaan Belanda, Husein Mutahar melepaskan benang jahitan untuk memisahkan bagian merah dan putih.

Kemudian membawa masing-masing bagian dalam dua tas terpisah.

Pada Juni 1949, Presiden Soekarno meminta kembali bendera pusaka dari Husein Mutahar.

Husein Mutahar menjahit kembali bagian merah dan bagian putih yang terpisah.

Bendera Sang Saka Merah Putih disamarkan dengan bungkusan koran.

Lalu diserahkan kepada Soejono untuk dikembalikan kepada Presiden Soekarno di Bangka.

Pada 6 Juli 1949, Presiden Soekarno bersama Bendera Pusaka sang Saka Merah Putih tiba dengan selamat di ibu kota Republik Indonesia di Yogyakarta.

Pada 17 Agustus 1949, bendera pusaka kembali dikibarkan di halaman depan Gedung Agung Yogyakarta.

Pada 28 Desember 1949, sehari setelah penandatanganan pengakuan kedaulatan Republik Indonesia oleh Belanda di Den Haag, bendera pusaka disimpan di dalam sebuah peti berukir untuk diterbangkan dari Yogyakarta ke Jakarta dengan pesawat Garuda Indonesia Airways.

Sejak 1958, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 40 tentang Bendera Kebangsaan Republik Indonesia, Bendera Merah Putih pertama ditetapkan sebagai Bendera Pusaka.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved