Berita Samarinda Terkini
Terburu-buru Bawa Sabu 2,7 Gram, Pemuda Anggana Diciduk Sat Samapta Polresta Samarinda
Satuan Samapta Bhayangkara (Sat Sabhara) Polresra Samarinda mendapatkan 3 bungkus poket sabu seberat 2,7 gram bruto di dalam saku celananya
Penulis: Rita Lavenia | Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Seorang pemuda yang diketahui bernama Iswan Dirnurdin (24) harus berurusan dengan polisi setelah Satuan Samapta Bhayangkara (Sat Sabhara) Polresra Samarinda mendapatkan 3 bungkus poket sabu seberat 2,7 gram bruto di dalam saku celananya, Sabtu (14/8/2021).
Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Arif Budiman melalui Kasat Samapta Polresta Samarinda Kompol Ahmad Abdullah menerangkan awalnya penangkapan tersangka tidak direncanakan.
Kompol Ahmad menjelaskan kronogis penangkapan saat itu waktu menunjukan pukul 16.20 WITA, Ia bersama jajarannya baru selesai patroli mobil.
Tiba-tiba ketika melintasi Jalan Bukit Alaya Samarinda menuju Jalan Pemuda 2, mereka melihat seorang pemuda yang mengendarai sepeda motor jenis matic secara ugal-ugalan dan tidak menggunakan helm.
"Dia (tersangka) tidak menyadari ada mobil patroli kita dan menerobos saja. Karena tidak memakai kelengkapan berkendara, kita pepet sampai berhenti," jelas Kompol Ahmad, ketika dikonfirmasi TribunKaltim.co, Minggu (15/8/2021).
Baca juga: Simpan 4 Poket Narkoba, Warga Sangatta Kutim Diciduk Aparat, Kelabui Polisi dengan Duduki Sabu
Pemuda yang berasal dari Sungai Meriam, Kecamatan Anggana, Kabupaten Kutai Kartanegara tersebut berhasil dihentikan, lantas meminta Iswan untuk menunjukkan kelengkapan surat berkendara, namun tidak dapat ditunjukkan.
"Jadi kita geledah dan mendapatkan 3 poket sabu yang disimpan di saku celana jeans sebelah kanan," terangnya.
Sesaat setelah itu lanjut Kompol Ahmad, tersangka langsung dibawa ke Mako Polresta Samarinda dan membuat laporan Polisi Model A, karena kejahatan tangkap tangan.
Sementara itu, dari pengakuan tersangka, barang haram tersebut dibeli untuk dipakai bersama-sama rekan kerjanya di kapal.
"Tapi untuk lebih detailnya kita serahkan kepada yang berkompeten yaitu Sat Resnarkoba untuk pengembangan dan penyidikan lebih lanjut," jelasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara. (*)