Virus Corona

ATURAN BARU Harga Acuan Tertinggi Tes PCR Rp 495.000 dan Rp 525.000, Berlaku Mulai 17 Agustus 2021

Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan ( Kemenkes ) mengeluarkan aturan terbaru harga acuan tertinggi tes PCR yakni Rp 495.000 dan Rp 525.000.

Editor: Amalia Husnul A
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Ilustrasi. Petugas medis melakukan tes swab PCR kepada warga tiga RT di RW 03, yaitu RT 01, RT 02 dan RT 08 Sumur Batu, Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin (14/6/2021). Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan ( Kemenkes ) mengeluarkan aturan terbaru harga acuan tertinggi tes PCR yakni Rp 495.000 dan Rp 525.000. 

TRIBUNKALTIM.CO - Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan ( Kemenkes ) mengeluarkan aturan terbaru harga acuan tertinggi tes PCR yakni Rp 495.000 dan Rp 525.000.

Pengumuman ini disampaikan Kemenkes dalam konferens pers virtual, Senin (16/8/2021).

Harga acuan tertinggi tes PCR untuk Jawa Bali ditetapkan Rp 495.000 sedangkan untuk daerah di luar pulau Jawa dan Bali adalah Rp 525.000. 

Harga acuan tertinggi tes PCR Ini mulai berlaku besok, Selasa 17 Agustus 2021

Demikian seperti disampikan Pelaksana Tugas (PLT) Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kemenkes Abdul Kadir, Senin (16/8/2021) seperti dikutip TribunKaltim.co dari kompas.com.

Dalam konferens pers virtual tersebut, Kemenkes mengumumkan batas biaya tertinggi tes polimerase rantai ganda atau PCR

Abdul Kadir mengatakan, "Kami sepakati bahwa batas tarif tertinggi pemeriksaan real time PCR diturunkan menjadi Rp 495.000 untuk daerah pulau Jawa dan Bali serta sebesar Rp 525.000 untuk daerah di luar pulau Jawa dan Bali." 

Abdul meminta seluruh fasilitas kesehatan seperti rumah sakit dan laboratorium menerapkan ketentuan harga tertinggi tes PCR yang telah ditetapkan.

Selain itu, hasil pemeriksaan PCR harus dikeluarkan dalam durasi 24 jam dari pengambilan swab.

Baca juga: Harga Rp 450.000-Rp 550.000 Masih Lebih Mahal dari Tokyo, Inilah Daftar Biaya PCR di Sejumlah Negara

"Kami harap Dinkes provinsi dan kabupaten/kota harus melakukan pembinaan dan pengawasan dalam pelaksanaan tarif tertinggi untuk pemeriksaan tes PCR sesuai kewenangan masing-masing.

Evaluasi tarif tertinggi ini akan ditinjau ulang sesuai kebutuhan," ujar dia.

Abdul juga mengatakan, ketentuan tarif harga tertinggi ini akan mulai berlaku mulai Selasa (17/8/2021).

"Mulai besok pagi berlaku, akan dikeluarkan SE-nya," kata dia.

Alasan Harga Tes PCR Mahal di Indonesia

Harga tes PCR untuk mendeteksi virus corona di Indonesia jadi perbincangan beberapa hari ini.

Ada yang membandingkannya dengan India, dan diketahui harga tes PCR di Indonesia yang mencapai Rp 900.000 jauh lebih mahal jika dibandingkan di India.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved