Berita Kubar Terkini
Sungai Kedang Pahu Kutai Barat Tercemar karena Pertambangan Batu Bara
Berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium Dinas Lingkungan Hidup (DLH), terkait penyebab tercemarnya air.
Penulis: Zainul | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, SENDAWAR - Berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium Dinas Lingkungan Hidup (DLH), terkait penyebab tercemarnya air Sungai Kedang Pahu, Kabupaten Kutai Barat, Provinsi Kalimantan Timur, akhirnya kini terungkap.
Tim DLH Kutai Barat membeberkan hasil analisa dan uji sampel air Sungai Kedang Pahu, Kutai Barat, yang telah dilakukan secara detil selama kurang lebih sepekan terakhir.
Hal itu dibeberkan oleh Wakil Bupati Kutai Barat, H. Edyanto Arkan kepada TribunKaltim.co pada Senin (16/8/2021).
Dia menjelaskan, berdasarkan kesimpulan DLH Kutai Barat bahwa benar air Sungai Kedang Pahu yang terletak di Kecamatan Damai itu memang benar-benar telah tercemar.
Baca juga: Dugaan Pencemaran Sungai Kedang Pahu, DLH Kubar Segera Beber Hasil Uji Lab Sample Air
Dan diakibatkan oleh ulah perusahaan tambang batu bara yang melakukan aktivitas tanpa memikirkan dampak lingkungan hidup.
Hal itu diperkuat lagi setelah tim DLH Kutai Barat, mendapati sumber pencemaran tersebut sebagai akibat dari pembersihan lahan dari salah satu perusahaan tambang, yakni PT Gunung Bara Utama (GBU).
Pemkab Kutai Barat pun meradang usai menerima laporan hasil pemeriksaan dan analisa uji Lab dari DLH Kutai Barat dan memanggil pihak perusahaan PT GBU untuk dimintai keterangan.
Wakil Bupati Kutai Barat, H. Edyanto Arkan, menegaskan pemerintah harus mengambil tindakan tegas dengan memberikan sanksi administrasi sesuai Undang-undang 32 Tahun 2009 pasal 76 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan.
Baca juga: Sungai Kedang Pahu di Kubar Diduga Tercemar Limbah, Warga Diimbau Tak Mengonsumsinya
Dirinya menegaskan, ini tidak bisa ditolerir. Kejadian ini tidak diperkirakan, diakibatkan hujan yang turun maka lumpurnya meluap hingga ke Sungai Leijiu Putih.
"Kemudian mengalir ke Sungai Nyahing dan masuk ke dalam Sungai Kedang Pahu," ujar Wabub Kubar H Edyanto Arkan.
Lebih lanjut, dia menegaskan sanksi paksaan pemerintah ini di antaranya adalah mewajibkan perusahaan memperbaiki fasilitas di sekitar kegiatan atau lahan agar tidak terjadi luapan kembali.
Kemudian pemberhentian sementara kegiatan pembersihan lahan dari perusahaan yang menjadi sumber pencemaran. Serta memberikan bantuan air bersih kepada masyarakat yang terdampak.
"Sanksi administrasi ini harus dipenuhi oleh perusahaan, tidak boleh tidak," tegasnya lagi.
Baca juga: Air Sungai Kedang Pahu Kembali Meluap, Warga Diminta Waspada
Untungnya pencemaran yang terjadi di sungai tersebut tidak terlalu berdampak hingga menyebabkan korban jiwa.
"Sebab dari sampel air yang diperiksa ada kandungan zat yang melebihi kapasitasnya," ujar Edyanto.