Bantuan Sosial
LENGKAP Inilah Cara Cek Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan via WhatsApp & bpjsketenagakerjaan.go.id
Untuk melihat status penerima BSU, dapat dilakukan dengan dua cara yakni di website BPJS Ketenagakerjaan dan melalui pesan WhatsApp.
TRIBUNKALTIM.CO - Lengkap cara mengecek BSU di BPJSTKU atau login https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id juga bisa dilakukan via WhatsApp.
Selain mengecek penerima BSU simak juga syarat penerima BSU yang disalurkan pemerintah.
Pemerintah kembali menyalurkan bantuan untuk buruh atau pekerja yang dikenal dengan Bantuan Subsidi Upah (BSU).
Untuk melihat daftar penerima BSU bisa dilakukan dengan dua cara, yakni melalui wab dengan login bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id atau WhatsApp.
Baca juga: Subsidi Gaji Karyawan Sudah Cair, Simak 5 Cara Mengecek Nama-nama Penerima BSU Rp 1 juta
Atau via WhatsApp dengan mengirimkan pesan di nomor 0813-8007-0175.
Mengecek daftar penerima BSU via WhatsApp ini diumumkan BPJS Ketenagakerjaan melalui akun Twitter-nya.
"Untuk informasi seputar BSU, sahabat dapat juga mengakses melalui microsite http://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id atau nomor Whatsapp 081380070175. Terima kasih," tulis akun @BPJSTKinfo,
Berikut ini cara cek penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau BLT BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja senilai Rp 1 juta.
Untuk melihat status penerima BSU, dapat dilakukan dengan dua cara yakni di website BPJS Ketenagakerjaan dan melalui pesan WhatsApp.
Seperti yang diketahui, pemerintah kembali menggelontorkan dana Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi pekerja/buruh.
Baca juga: KLIK LINK WhatsApp & bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id, Cek Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp 1 Juta
Berbeda dari tahun sebelumnya, BLT BPJS Ketenagakerjaan yang diberikan tahun ini senilai Rp 500 ribu per bulan.
Bantuan akan diberikan untuk dua bulan dalam satu kali pencairan yakni sebesar Rp 1 juta.
Untuk memastikan apakah Anda sebagai penerima BSU atau tidak, dapat dicek secara online dengan dua cara berikut seperti dilansir dari Tribunnews.com dengan judul artikel CARA Cek Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan di bpjsketenagakerjaan.go.id atau via WhatsApp.

Cara Cek Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan di Website
- Kunjungi laman bpjsketenagakerjaan.go.id atau klik di sini
- Kemudian klik menu 'Cek Status Calon Penerima BSU'
- Isi NIK, Nama lengkap sesuai KTP dan Tanggal lahir
- Ceklis 'Saya bukan robot'
- Klik 'Lanjutkan'
Nantinya, akan muncul keterangan apakah Anda lolos verifikasi atau tidak.
Baca juga: Dana BSU Mulai Cair, Ini Cara Mengetahui Informasi BSU Peserta BPJamsostek
Lewat WhatsApp
Berikut cara cek penerima BSU atau BLT BPJS Ketenagakerjaan melalui WhatsApp, dikutip dari Instagram @bpjs.ketenagakerjaan:
- Simpan nomor 0813-8007-0175 dalam kontak handphone, atau langsung buka link ini
- Setelah mengirim pesan, calon penerima akan mendapat balasan dan diminta memilih topik seperti berikut:
1. Informasi Kepesertaan
2. Informasi Klaim
3. Informasi Kanal Layanan
4. E-Form Pengaduan
5. Informasi Calon Penerima BSU 2021
- Pilih dan balas dengan ketik angka 5;
- Selanjutnya, akan mendapat pertanyaan apakah sebagai calon penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan;
- Balas pesan dengan ketik Ya;
- Calon penerima lalu diminta untuk mengirimkan nomor kepesertaan.
Namun penyaluran BSU pada tahun 2021 ini berbeda dari tahun lalu.
Perbedaan Skema Penyaluran BSU Tahun 2021 dan Tahun 2021
Baca juga: CARA CEK BSU di BPJSTKU/https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id/login/No WA, Daftar Penerima BLT BPJS

Berikut ini perbedaan skema penyaluran BSU pekerja, dikutip dari Instagram @kemnaker:
Tahun 2020
1. Batasan gaji/upah penerima BSU maksimal sebesar Rp 5 juta;
2. Tidak ada batasan wilayah maupun sektor;
3. Dana yang diterima oleh penerima BSU sebesar Rp 600 ribu per bulan, yang diberikan selama empat bulan.
Sehingga jumlah BSU yang didapatkan sebesar Rp 2,4 juta;
4. Penyaluran dana BSU menggunakan rekening pribadi penerima BSU.
Tahun 2021
1. Batasan maksimal sebesar Rp 3,5 juta, dengan ketentuan pekerja/buruh yang bekerja di wilayah dengan UMP atau UMK lebih besar dari Rp 3,5 juta maka persyaratan gaji/upah tersebut menjadi paling banyak sebesar UMP atau UMK dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh;
2. a. BSU diberikan kepada pekerja/buruh yang bekerja di wilayah PPKM level 3 dan 4 (kecuali Aceh);
Baca juga: Dana BSU Sudah Ditransfer ke Rekening Penerima di Kalimantan, Peserta Cek di 5 Kanal BP Jamsostek
b. Diutamakan bagi pekerja/buruh yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa (kecuali jasa pendidikan dan kesehatan);
3. Dana yang diterima oleh penerima BSU sebesar Rp 500 ribu per bulan dan disalurkan sekaligus untuk dua bulan sebesar Rp 1 juta;
4. Penyaluran dana BSU disalurkan melalui empat bank HIMBARA yakni BRI, BNI, BTN dan Mandiri.
Khusus provinsi Aceh menggunakan Bank Syariah Indonesia (BSI). (*)