Virus Corona di Tarakan

PPKM di Tarakan Diperpanjang Lagi, Walikota Khairul Tegaskan Taati Prokes 6M

Wali Kota Tarakan dr. Khairul, M.Kes akhirnya mengeluarkan surat edaran (SE) perpanjangan PPKM level 4 di Kota Tarakan.

Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTARA.COM/ANDI PAUSIAH
Walikota Tarakan, dr. Khairul, akhirnya mengeluarkan surat edaran (SE) perpanjangan PPKM level 4 di Kota Tarakan, Provinsi Kalimantan Utara, per 10 Agustus 2021. 

TRIBUNKALTIM.CO, TARAKAN - Wali Kota Tarakan dr. Khairul, M.Kes akhirnya mengeluarkan surat edaran (SE) perpanjangan PPKM level 4 di Kota Tarakan, Provinsi Kalimantan Utara, per 10 Agustus 2021.

Dalam SE tersebut kembali beberapa poin disampaikan Wali Kota Tarakan. SE itu menindaklanjuti Inmendagri Nomor 31 tahun 2021 tentang PPKM Level 4 Covid-19 di Wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku dan papua tanggal 9 Agustus 2021.

Kemudian juga Instruksi Gubernur Kaltara tentang PPKM Level 4 di Wilayah Kota Tarakan.

Ditegaskan dalam SE tersebut, pelaksanaan kegiatan belajar mengajar di satuan pendidikan dilakukan melalui pembelajaran jarak jauh.

Baca juga: Tiga Paket Vitamin dan Obat untuk Warga Isoman Covid-19 Mulai Didistribusikan di Tarakan

Kemudian poin kedua, pelaksanaan kegiatan sector non esensial diberlakukan 50 -100 persen WFH disesuaikan kondisi dan kebutuhan masing-masing unit sektor non esensial.

Dalam SE tersebut poin selanjutnya dijabarkan sektor esensial di antaranya keuangan dan perbankan, pasar modal, teknologi informasi, perhotelan, industry ekspor impor, sektor pemerintahan dapat beroperasi dengan ketentuan work from office (WFO) 50 sampai 100 persen menyesuaikan kebutuhan dan sesuai protokol kesehatan yang ketat.

Kemudian sektor kritikal seperti kesehatan, keamanan, ketertiban masyarakat, penanganan bencana, energi, logistic, makanan dan minuman penunjang, pupuk, semen dan bahan bangunan, obyek vital, proyek strategis, konstruksi, utilitas dasar.

Seperti listrik dan pengelolalaan sampah dapat beroperasi sesuai ketentuan bisa WFO dengan prokes ketat.

Baca juga: Tiga Paket Vitamin dan Obat untuk Warga Isoman Covid-19 Mulai Didistribusikan di Tarakan

Untuk pasar tradisional, pedagang kaki lima, laundry, asongan, pangkas rambut, harus menyiapkan hand satiniter dan cuci tangan.

"Untuk supermarket dan minimarket dibatasi sampai pukul 20.00 Wita," beber Khairul.

Dibeberkan Khairul, sejak 1,5 bulan terakhir, kasus Covid-19 di Tarakan terus naik. Mulai dari zona kuning mendekati hijau dan saat ini sudah memasuki zona merah.

“Dengan angka kematian hampir tiga kali lipat dari angka kematian tertinggi sejak masuknya Covid-19 di Tarakan,” ujarnya.

Bahkan lanjut Khairul, saat ini Kaltara berada urutan ke-2 secara nasional kasus harian tertinggi per 100.000 penduduk.

Baca juga: Sebelum Meninggal, Pasien Covid-19 di Tana Tidung Sempat Akan Dirujuk ke RSUD Tarakan

"Pertanyaannya, kapankah pandemi Covid-19 ini akan berakhir? Secara teori, jika sudah ada kekebalan massal (herd immunity). Lantas, kapan kekebalan massal akan terjadi? Jika 65 persen penduduk sudah memiliki kekebalan,” beber Khairul.

Kekebalan yang dimaksud mulai dari kekebalan yang terjadi secara alamiah atau sudah terinfeksi, maupun kekebalan secara buatan melalui vaksinasi.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved