Berita Penajam Terkini

Alasan Bupati Penajam Paser Utara Laporkan Wabup Hamdam, AGM Bakal Tindak Lanjuti ke Mendagri

Bupati Penajam Paser Utara ( PPU ) laporkan wakilnya ke Inspektorat Kalimantan Timur. Bahkan Abdul Gafur Masud bakal tindak lanjuti ke Mendagri.

Editor: Amalia Husnul A
Dok TribunKaltim.co/Dian Mulia Sari
Bupati PPU, Abdul Gafur Masud seusai Upacara HUT Ke-76 RI. Bupati Penajam Paser Utara ( PPU ) laporkan wakilnya ke Inspektorat Kalimantan Timur. Bahkan Abdul Gafur Masud bakal tindak lanjuti ke Mendagri. 

"Tidak ada teguran, saya pikir fine-fine saja, karena ngga ada pernah dikomplain dari beliau tentang apa yang saya lakukan secara langsung ke saya.

Saya ngga tau kalau dari staf dan staf tidak menyampaikan ke saya, sepanjang saya pahami, yang saya lakukan selama ini sudah prosedural," kata Hamdam.

Meski kaget, Hamdam tidak keberatan diperiksa. 

Wakil Bupati Penajam Paser Utara, Hamdam
Wakil Bupati Penajam Paser Utara, Hamdam (TRIBUNKALTIM.CO/ARIS JONI)

Hamdam sendiri sudah diperiksa tim dari Inspektorat Kaltim, 30 Juli 2021 lalu.

"Saya sudah menghadiri undangan dari timsus dari Inspektorat Provinsi dan sudah memberikan keterangan pada 30 Juli 202 di salah satu hotel di Balikpapan.

Saya memang memilih diperiksa di tempat netral agar tidak ada interpretasi macam- macam," ujarnya.

Bahkan Hamdam menyatakan kesediaannya jika perlu diperiksa lagi.

"Pertanyaan terakhir dari Inspektorat provinsi ke pada saya itu, apakah bapak bersedia untuk diperiksa kembali?

Saya katakan ya siap jika memang ada informasi yang perlu didalami lagi," ujar Hamdam saat ditemui di ruang kerja, Kamis (12/8/2021) siang.

Laporan Bupati PPU

Diberitakan sebelumnya, Bupati PPU menyampaikan laporan melalui surat Nomor 006/755/Tu-Pimp/VI/2021 pada Juni 2021 atas dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan Wakil Bupati PPU.

Pemprov Kaltim pun menindaklanjuti laporan tersebut dengan membentuk tim khusus (timsus) yang beranggotakan 10 orang.

Selanjutnya, Wakil Gubernur Kaltim langsung menerbitkan surat perintah nomor SPT/700/281-Khusus/Itdaprov/VII/2021.

Timsus ini diberi tugas selama 10 hari dengan masa kerja 26 Juli- 4 Agustus 2021.

Timsus dari Inspektorat Kaltim pun telah meminta keterangan lebih lanjut kepada bebrapa pejabat di lingkungan Pemkab PPU, termasuk Kabag Hukum.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved