Virus Corona di Balikpapan

Harga Test PCR di Balikpapan Turun, Dinkes Layangkan Surat ke Laboratorium

Biaya tertinggi tes Covid-19 dengan metode reaksi rantai polimerase atau PCR resmi diturunkan oleh pemerintah

Penulis: Miftah Aulia Anggraini | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO
Ilustrasi Laboratorium polimerase atau PCR di salah satu rumah sakit rujukan di Kota Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur. Biaya tertinggi tes Covid-19 dengan metode reaksi rantai polimerase atau PCR resmi diturunkan oleh pemerintah, termasuk di Kota Balikpapan, Selasa (17/8/2021). 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Biaya tertinggi tes Covid-19 dengan metode reaksi rantai polimerase atau PCR resmi diturunkan oleh pemerintah.

Kepala Dinas Kesehatan Kota Balikpapan, Andi Sri Juliarty mengatakan seluruh laboratorium di Kota Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur, sudah mengetahui dan sudah menjalankan aturan tersebut.

"Rata-rata sudah mengetahui. secara pemberitahuan non-formal, sosialisasi lewat zoom sudah diketahui oleh semua fasilitas kesehatan," ujarnya pada Selasa (17/8/2021).

Kendati demikikan, surat resmi dari Dinas Kesehatan baru akan dikirimkan besok, karena hari ini libur.

Baca juga: KIPI Vaksin Moderna Tinggi, Jubir Satgas Covid-19 Balikpapan Beberkan Efek Sampingnya

Sementara apabila ada fasilitas kesehatan atau laboratorium yang tidak menerapkan harga sesuai ketentuan.

Wanita yang akrab disapa Dio itu menegaskan pihaknya akan melakukan fungsi pembinaan.

"Tapi harus dibuktikan dulu. Kalau ada bukti sampaikan, nanti kami lakukan fungsi pembinaan. Itu adanya di Dinas Kesehatan," tuturnya.

Perihal keinginan Presiden Joko Widodo agar hasil tes PCR Covid-19 dapat diterima dengan cepat.

Yaitu sehari kemudian atau dalam waktu 1x24 jam, Dio menyebut jika pihaknya selaku pemberi layanan kesehatan selalu siap.

Baca juga: Jadwal Pelaksanaan Vaksinasi Booster Moderna Bagi Nakes di Balikpapan

"Teman-teman laboratorium juga siap mengikuti, karena memang selama ini juga 1x24 jam hasilnya PCR keluar," ucapnya.

Sebagai informasi, telah beredar surat edaran dari Dirjen Pelayanan Kesehatan Kemenkes, tarif PCR diturunkan dan diseragamkan.

Untuk di wilayah Jawa dan Bali ditetapkan menjadi Rp 495.000.

Sementara batas atas biaya tes PCR di luar Jawa-Bali ditetapkan sebesar Rp 525.000. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved