Breaking News

HUT Kemerdekaan RI

Momen HUT Ke-76 RI, 477 Warga Binaan di Tarakan Dapat Remisi, 4 Orang Langsung Bebas

Di momen perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-76 RI, Lapas Kelas IIA Tarakan memberikan remisi atau potongan masa tahanan kepada warga binaannya

Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO/ANDI PAUSIAH
Dua warga binaan menerima secara simbolis surat berita acara pemberian remisi bebas dari Lapas Kelas IIA Tarakan. TRIBUNKALTIM.CO/ANDI PAUSIAH 

TRIBUNKALTIM.CO, TARAKAN – Di momen perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-76 RI, Lapas Kelas IIA Tarakan memberikan remisi atau potongan masa tahanan kepada warga binaannya, Selasa (17/8/2021).

Remisi diberikan secara simbolis oleh Walikota Tarakan, dr. Khairul, M.Kes di halaman rumah jabatan Walikota Tarakan usai Upacara HUT ke-76 RI pagi tadi.

Total 477 yang mendapatkan remisi di momen HUT RI tahun ini dari 1.330 penghuni Lapas Kelas IIA Tarakan.

Kalapas Kelas IIA Tarakan, Yosep Benyamin Yembise, memang setiap jelang momen HUT RI, selalu diusulkan pemberian remisi.

“Kita ada kegiatan yang harus dilaksanakan terutama menjelang remisi 17 Agustus.

Baca juga: Upacara HUT Ke-76 Kemerdekaan RI di Tarakan Digelar Sederhana

Khusus Lapas Tarakan usulkan beberapa warga binaan yang memenuhi syarat baik syarat administratif maupun subtantif untuk mendapatkan remisi,” beber Yosep Benyamin Yembise.

Adapun lanjutnya, masih ada 480 warga binaan belum disetujui Kemenkumham untuk mendapatkan remisi. Alasannya 480 orang warga binaan tersebut belum memenuhi syarat administratif dan subtantif.

“Karena ada yang bertatus tahanan ada yang sudah napi tapi belum memenuhi syarat dapat remisi,” bebernya.

Ia melanjutkan, dari 477 warga binaan yang menerima remisi tahun ini, total ada 211 orang yang mendapatkan remisi untuk kategori RU 1 berdasarkan PP Nomor 28 Tahun 2006.

Remisi dari ada RU 1 yakni remisi umum 1 dimaa warga binaan hanya dilakukan pengurangan masa hukuman. Kemudian lanjut Yosep, untuk RU 2 ada empat orang dinyatakan bebas.

Baca juga: NEWS VIDEO 409 Warga Binaan Lapas Kelas II A Tarakan Dapat Remisi

“Kemudian tindak pidana pasal 34 A ayat 1 PP Nomor 99 tahun 2011 untuk RU 1 itu 257 orang. Kemudian RU2 sebanyak lima orang. Namu lima orang ini belum bisa bebas karena harus menjalankan kurungan pengganti denda,” bebernya.

Adapun lebih lanjut untuk pengurangan remisi ada yang dipotong mulai dari satu bulan dan ada juga hingga enam bulan.

“Ada 20-an warga binaan yang enam bulan. Jadi hari ini tanggal 17 Agustus, ada ada 9 orang seharusnya bebas. Tapi lima orang menjalani ganti kurungan dan empat yang benar-benar bebas,” sebutnya.

Ia melanjutkan kembali di momen HUT ke-76 RI ini, untuk kegiatan Lapas sudah membentuk panitia. Ada berbagai lomba yang dilaksanakan.

Di antaranya lomba penerapan protokol kesehatan (prokes) masing-masing blok. Termasuk lomba badminton, basket dan voli serta futsal.

Baca juga: Kalapas Kelas II A Tarakan Duga Masih Ada Napi yang Gunakan HP di Lapas

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved