Berita Nasional Terkini

Uang Palsu Rp 10 Juta Dibeli Pelaku Rp 3 Juta, Belanjakan di Toko Kelontong di Bogor

Polres Bogor berhasil mengamankan lima tersangka peredaran uang palsu yakni AR, AG, SU, DR dan SD

Editor: Samir Paturusi
www.lensaindonesia.com
Ilustrasi Uang Palsu-Polres Bogor berhasil mengamankan lima tersangka peredaran uang palsu yakni AR, AG, SU, DR dan SD 

"Dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp 10 Milar," kata Yusri. (*)

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Uang Palsu Beredar di Cileungsi, Polres Bogor Amankan Lima Pria dan Barang Bukti Upal Rp 1,5 Miliar, https://wartakota.tribunnews.com/2021/08/17/uang-palsu-beredar-di-cileungsi-polres-bogor-amankan-lima-pria-dan-barang-bukti-upal-rp-15-miliar?page=all

Sumber: Warta Kota
Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved