Berita Nasional Terkini
Uang Palsu Rp 10 Juta Dibeli Pelaku Rp 3 Juta, Belanjakan di Toko Kelontong di Bogor
Polres Bogor berhasil mengamankan lima tersangka peredaran uang palsu yakni AR, AG, SU, DR dan SD
Editor:
Samir Paturusi
www.lensaindonesia.com
Ilustrasi Uang Palsu-Polres Bogor berhasil mengamankan lima tersangka peredaran uang palsu yakni AR, AG, SU, DR dan SD
"Dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp 10 Milar," kata Yusri. (*)
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Uang Palsu Beredar di Cileungsi, Polres Bogor Amankan Lima Pria dan Barang Bukti Upal Rp 1,5 Miliar, https://wartakota.tribunnews.com/2021/08/17/uang-palsu-beredar-di-cileungsi-polres-bogor-amankan-lima-pria-dan-barang-bukti-upal-rp-15-miliar?page=all
Halaman 4 dari 4