Minggu, 12 April 2026

CPNS 2021

Wajib Tahu! Inilah Larangan dan Daftar Benda yang Wajib Dibawa saat Tes CPNS dan PPPK 2021

Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah menetapkan aturan terkait tata tertib ujian CPNS dan PPPK 2021. Aturan tersebut salah satunya terkait larangan

Editor: Diah Anggraeni
Warta Kota/Alex Suban
Berikut daftar benda yang wajib dan dilarang dibawa saat ujian CPNS dan PPPK 2021. 

TRIBUNKALTIM.CO - Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah menetapkan aturan terkait tata tertib ujian CPNS dan PPPK 2021.

Aturan tersebut salah satunya terkait larangan dalam ujian tersebut.

Tata tertib ujian CPNS 2021 diatur dalam Peraturan BKN Nomor 2 Tahun 2021 tentang Prosedur Penyelenggaraan Seleksi dengan Metode Computer Assisted Test Badan Kepegawaian Negara.

Baca juga: Persiapkan Diri, Inilah Nilai Kumulatif yang Harus Dipenuhi jika Ingin Lulus SKD CPNS 2021

Secara terperinci, ketentuan tersebut termuat pada Lampiran I Tata Tertib Pelaksanaan Seleksi yang merupakan bagian tak terpisahkan dari aturan tersebut.

Dalam lampiran aturan tersebut, dijelaskan secara rinci mengenai tata tertib ujian CPNS 2021 yang dilaksanakan melalui metode CAT BKN.

"Peserta hadir paling lambat 60 menit sebelum seleksi dimulai dan/atau sesuai ketentuan yang diatur oleh masing-masing Instansi untuk proses registrasi dan pemeriksaan kelengkapan dokumen persyaratan peserta," tulis aturan tersebut, dikutip pada Sabtu (14/8/2021).

Ketentuan tersebut wajib dipatuhi jika ingin mengikuti ujian CAT CPNS 2021, sehingga bisa memaksimalkan peluang lolos.

Pasalnya, terdapat sanksi bagi peserta yang melanggar aturan.

Peserta yang terlambat hadir dari jadwal seleksi sebagaimana dimaksud pada ketentuan tersebut tidak diperkenankan masuk untuk mengikuti seleksi atau dianggap gugur.

Selanjutnya, panitia Seleksi Instansi memberikan PIN registrasi kepada peserta sebelum jadwal seleksi dimulai. Pemberian PIN Registrasi ditutup 5 menit sebelum jadwal seleksi dimulai.

Dalam tata tertib ujian CPNS 2021, terdapat ketentuan mengenai daftar barang bawaan yang wajib dibawa peserta tes CPNS 2021.

Demikian juga mengenai benda yang tidak boleh dibawa ke lokasi ujian CPNS dan PPPK 2021, juga tercantum pada lampiran tersebut.

Dokumen yang wajib dibawa Lampiran I Peraturan BKN Nomor 2 Tahun 2021 juga memuat apa saja dokumen yang harus dibawa pada saat ujian CAT CPNS 2021.

Bagi peserta seleksi CPNS dan PPPK 2021 wajib membawa KTP elektronik asli atau KTP asli yang masih berlaku.

Baca juga: Cara Cek Sanggahan Seleksi Administrasi CPNS 2021 Kaltim, Ini Kisi-kisi Soal SKD CASN

Syarat dokumen tersebut bisa dipenuhi juga dengan Surat Keterangan Pengganti KTP yang masih berlaku atau Kartu Keluarga asli atau salinan Kartu Keluarga yang dilegalisir basah oleh pejabat yang berwenang.

Sumber: Kontan
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved