Berita Viral
NASIB Oknum TNI Tendang dan Paksa Pemuda Tempelkan Kuping ke Knalpot Viral, Jadi Tersangka & Ditahan
Oknum prajurit TNI kemudian menendang kepala pria tersebut agar tidak menjauhkan kepalanya dari knalpot.
"Dalam video yang viral di aplikasi TikTok, (Serka S) memaksa seorang warga menempelkan telingannya di knalpot racing sepeda motor," ujarnya kepada Kompas.com, Rabu (18/8/2021).
"(Serka S) ditahan di Subdenpom IX/2-2 Bima, tersangka ditahan dengan kasus tindak pidana penganiayaan," imbuh Tatang.
Ia menjelaskan, kejadian tersebut bermula dari kegiatan razia sepeda motor berknalpot racing oleh anggota Koramil Monta bersama Bhabinkamtibmas setempat.
Tidak ada penyelesaian selain proses hukum... Dari razia itu, diamankan satu unit sepeda motor berikut dengan seorang pria selaku pemilik kendaraan.
Baca juga: NASIB Oknum Anggota TNI Viral Halangi Ambulans, Telah Ditangkap Akan Diberi Sanksi Tegas
Serka S kemudian memberi sanksi kepada pria tersebut dengan mendekatkan telinganya ke knalpot racing yang terpasang di sepeda motornya.
"Saat diamankan di Posramil Monta Selatan, salah satu Babinsa Serka S menghukum pesepeda motor tersebut dengan mendekatkan telinganya tepat pada lubang knalpot motor racing," ujarnya.
Tatang menegaskan, proses hukum terhadap oknum prajurit tersebut sudah sesuai dengan kebijakan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Andika Perkasa.
"Bahwa tidak ada penyelesaian selain proses hukum bagi setiap prajurit TNI AD yang terbukti melanggar," ungkap dia.
Halangi Ambulans, Oknum TNI AD di Jakarta Ditahan

Oknum anggota TNI AD Praka AMT akhirnya ditahan.
Ia merupakan oknum yang menghalangi ambulans saat melintas di di Jalan Otista Raya, Jatinegara, Jakarta Timur.
Kepala Penerangan Kodam Jaya (Kapendam) Kolonel Arh Herwin Budi Saputra mengatakan, oknum TNI AD Praka AMT tersebut merupakan personel dari jajaran Kodam Jaya.
Kata Herwin, Praka AMT ditahan karena pelanggaran lalu lintas akibat menghalangi laju ambulans yang sedang membawa pasien kritis.
"Praka AMT personel Kodam Jaya ditahan karena perkara perbuatan tidak menyenangkan dan pelanggaran lalu lintas," kata Herwin, kepada wartawan, Rabu (18/8/2021).
Baca juga: NEWS VIDEO Jelang HUT Ke-76 Kemerdekaan RI, TNI AU Gelar Latihan Pengibaran Bendera Raksasa
Lebih lanjut kata dia, Praka AMT merupakan personel yang terdaftar sebagai anggota Yonzipur 11/DW Kodam Jaya.