Virus Corona di Tarakan

Pelaku Perjalanan di Tarakan Dibatasi, jika Terpaksa Berangkat, Lengkapi Dokumen Pendukungnya

Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 masih berlangsung hingga 23 Agustus 2021 mendatang.

TRIBUNKALTARA.COM/ANDI PAUSIAH
Aktivitas perjalanan dibatasi selama PPKM Level 4. Suasana di Bandara Internasional Juwata Tarakan tampak sepi selama PPKM. TRIBUNKALTARA.COM/ANDI PAUSIAH 

TRIBUNKALTIM.CO, TARAKAN – Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 masih berlangsung hingga 23 Agustus 2021 mendatang.

Selama Tarakan masih berstatus PPKM Level 4, masyarakat diimbau tak melakukan perjalanan keluar Kaltara jika tidak benar-benar penting atau mendesak.

Ini disampaikan Kepala BPDB Tarakan, Ahmady Burhan yang tergabung dalam Tim Satgas Penanganan Covid-19 Kota Tarakan.

Ahmady mengatakan, sudah ada surat edaran (SE) yang dikeluarkan Ketua Tim Satgas Penanganan Covid-19 Kota Tarakan atau Walikota Tarakan dr Khairul, M.Kes.

“Berdasarkan Imendagri, kalau namanya PPKM, semua terbatas, baik pelaku perjalanan wajib menggunakan PCR. Itu mencegah lonjakan kasus daerah,” bebernya.

Baca juga: Selama PPKM di Tarakan, Satgas Covid-19 Hanya Izinkan Warga Gelar Akad, Resepsi Masih Dilarang

Ia mengemukakan jika level PPKM belum berpindah atau turun satu tingkat, maka ASN dilarang keluar daerah, begitu juga perjalanan orang sangat dibatasi.

Ia mengemukakan, jika pun terpaksa melakukan perjalanan, harus ada dokumen pendukung, misalnya harus menghadiri pernikahan keluarga inti, kematian, sakit.

“Di Tarakan masih kesulitan dapat PCR. Ada beberapa layanan masih tutup di rumah sakit,” bebernya.

Masyarakat diimbau jika tidak ada urgensi atau terpaksa berangkat, tak perlu melakukan keberangkatan.

Solusi sementara dari pemerintah, lanjutnya, untuk pemerintah sudah menyiapkan dan memperbolehkan bagi mereka yang dikecualikan dan terdesak harus berangkat.

Namun, katanya, seperti dijelaskan sebelumnya kondisi masih sama. Hampir seluruh rumah sakit menutup sementara layanan swab PCR.

Baca juga: Soal Harga Swab Test PCR di Tarakan Diturunkan, Walikota Tunggu Instruksi Pusat

“Sementara untuk digunakan kebutuhan laboratorium. Sampai saat ini seperti di RSUD Tarakan. Semua memang dalam pembatasan,” bebernya.

Perlu diketahui saat ini angka kematian di Kota Tarakan pada Juli 2021 mencapai 68 kasus.

Kemudian dari 1 Agustus hingga pekan kedua Agustus 2021, jumlah angka kematian sama dengan angka kematian selama satu bulan di Juli 2021.

“Kemungkinan Agustus 2021 ini akan melonjak kedua kalinya. Itu bisa dibayangkan angka kematiannya sekitar itu. Nah apakah kita harus menambah lagi. Kalau bisa lebih baik janganlah berangkat kalau tidak mendesak sekali,” harapnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved