Berita Nunukan Terkini
Pemkab Nunukan Ajukan 2 Ranperda, Berikut Keterangan Wabup Hanafiah
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nunukan ajukan dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) ke DPRD, Rabu (18/08/2021).
"Sehingga Pemda Nunukan memiliki kewajiban untuk merubah badan hukum Perusahaan Air Minum Daerah yang semula Perusahaan daerah menjadi perusahaan umum daerah," tuturnya."Hal itu dapat meningkatkan pelayanan air bersih kepada masyarakat dengan didukung peningkatan kinerja BUMD dalam pelayanan air minum sesuai tata kelola perusahaan yang baik," tambah Hanafiah.
Dia berharap melalui perubahan hukum BUMD itu, dapat mengembangkan usaha-usaha lain yang dapat memberikan kontribusi kepada pemerintah daerah dari sisi pendapatan.
"Keberadaan Perda itu sangat diperlukan sebagai instrumen hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan. Sehingga pelaksanaan pembangunan dapat berjalan sesuai azas umum pemerintahan yang baik," ungkapnya.
Dia berharap kepada DPRD Nunukan agar bersedia membahas dua Ranperda itu dalam rangka penyelarasan produk hukum daerah terhadap peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
"Kami sadar masih begitu banyak yang dapat menjadi diskursus dalam Ranperda yang kami ajukan. Sehingga masukan dan tanggapan dari anggota DPRD Nunukan sangat kami butuhkan," imbuhnya. (*)