Berita Nunukan Terkini

Pemkab Nunukan Ajukan 2 Ranperda, Berikut Keterangan Wabup Hanafiah

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nunukan ajukan dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) ke DPRD, Rabu (18/08/2021).

Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO/FEBRIANUS FELIS
Wakil Bupati Nunukan, Hanafiah usai menghadiri rapat paripurna ke-11 masa persidangan III tahun sidang 2020-2021.TRIBUNKALTIM.CO/FEBRIANUS FELIS 

"Sehingga Pemda Nunukan memiliki kewajiban untuk merubah badan hukum Perusahaan Air Minum Daerah yang semula Perusahaan daerah menjadi perusahaan umum daerah," tuturnya."Hal itu dapat meningkatkan pelayanan air bersih kepada masyarakat dengan didukung peningkatan kinerja BUMD dalam pelayanan air minum sesuai tata kelola perusahaan yang baik," tambah Hanafiah.

Dia berharap melalui perubahan hukum BUMD itu, dapat mengembangkan usaha-usaha lain yang dapat memberikan kontribusi kepada pemerintah daerah dari sisi pendapatan.

"Keberadaan Perda itu sangat diperlukan sebagai instrumen hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan. Sehingga pelaksanaan pembangunan dapat berjalan sesuai azas umum pemerintahan yang baik," ungkapnya.

Dia berharap kepada DPRD Nunukan agar bersedia membahas dua Ranperda itu dalam rangka penyelarasan produk hukum daerah terhadap peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

"Kami sadar masih begitu banyak yang dapat menjadi diskursus dalam Ranperda yang kami ajukan. Sehingga masukan dan tanggapan dari anggota DPRD Nunukan sangat kami butuhkan," imbuhnya. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved