Berita Paser Terkini
Disbunnak Paser Setor Rp 192 Juta Hasil Penjualan Bibit Sawit Tahap Pertama ke Kas Daerah
Dinas Perkebunan dan Peternakan (Disbunnak) Kabupaten Paser, menyetorkan retribusi hasil penjualan bibit sawit ke kas daerah.
Penulis: Syaifullah Ibrahim | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO, TANA PASER- Dinas Perkebunan dan Peternakan (Disbunnak) Kabupaten Paser, menyetorkan retribusi hasil penjualan bibit sawit ke kas daerah.
Kepala UPTD Pembibitan pada Disbunnak Paser, Kartini mengatakan, hasil penjualan bibit kepala sawit tersebut sebesar Rp192 juta.
"Kami setor Rp.192 juta dari hasil penjualan 5.498 bibit sawit varietas Simalungun PPKS, ke kas daerah untuk penjualan tahap pertama," terangnya. Kamis (19/08/2021).
Untuk tahap kedua, lanjutnya UPTD Pembibitan Disbunnak Paser akan kembali menjual 3.302 bibit sawit, yang saat ini menunggu proses sertifikasi dari Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Timur.
Baca juga: Penerapan Mandatori B30, Petani Sawit Mulai Nikmati Hasil
Bibit sawit yang dijual merupakan bibit berumur 1 tahun lebih, dihargai Rp.35 ribu per pokoknya.
Menurutnya, kebutuhan bibit kelapa sawit di Kabupaten Paser akhir-akhir ini mengalami peningkatan.
Di sisi lain, petani swadaya mengalami kendala untuk membeli bibit sawit unggul dan bersertifikat.
"Peluang inilah yang kami manfaatkan untuk mengembangkan bibit sawit berkualitas," tambah Kartini.
Di tempat terpisah, Kepala Disbunnak Paser Djoko Bawono mengatakan, pihaknya bakal mengusulkan ke Bupati Paser untuk perubahan harga jual bibit kelapa sawit.
Dimana telah diatur dalam Peraturan Bupati Paser Nomor 15 Tahun 2015 tentang Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah.
"Hal ini didasarkan pada perkembangan harga bibit sawit yang saat ini di tingkat penangkar sudah mencapai Rp.40 ribu sampai Rp.45 ribu per bibitnya," kata Djoko.
Baca juga: Keistimewaan Uang Koin Rp 1000 Kelapa Sawit, Sering Viral karena Dijual Mahal hingga Rp 300 Juta
Ia menambahkan, Disbunnak Paser sebenarnya bisa memproduksi bibit kelapa sawit hingga 20.000 bibit, mengingat masih luasnya lahan UPTD yang bisa dimanfaatkan.
"Luas lahan UPTD itu 2 hektar, masih bisa untuk digunakan pembibitan sawit, tentunya diiringi dengan penambahan alokasi anggaran untuk UPTD," jelasnya.
Dengan demikian, hal itu dinilai akan menambah besaran setoran retribusi ke kas daerah Pemerintah Kabupaten Paser. (*)