Berita Penajam Terkini
Insentif dan TPP PNS di PPU Belum Dibayar 3 Bulan, Bupati Bakal Didemo jika Belum Beri Kejelasan
Pegawai Negeri Sipil (PNS) dilingkup kerja pemerintahan Kabupaten Penajam Paser Utara terancam akan melakukan demonstrasi dalam waktu dekat
TRIBUNKALTIM.CO - Belum selesai dengan kasus dugaan penyalagunaan kekuasaan yang membuat Bupati Penajam Paser Utara melaporkan wakilnya ke Inspektorat Kalimantan Timur.
Kini Pegawai Negeri Sipil (PNS) dilingkup kerja pemerintahan Kabupaten Penajam Paser Utara terancam akan melakukan demonstrasi dalam waktu dekat.
Hal ini terkait dengan kejelasan Tunjangan Perbaikan Penghasilan (TPP) atau insentif yang hingga saat ini belum dibayarkan.
Sekadar diketahui, pemerintah daerah belum membayar TPP dan intensif selama tiga bulan kepada PNS di lingkungan pemerintah daerah Kabupaten PPU.

Baca juga: PNS di PPU Ancam akan Gelar Aksi Demo pada Akhir Agustus, jika Insentif Tak Segera Dibayar
Adapun tunjangan tersebut telah terhitung menunggak sejak Mei, Juni dan Juli 2021.
"Hingga saat ini pemerintah belum memberikan kejelasan terkait dengan pembayaran intensif itu," ujar seorang PNS yang tidak mau disebutkan namanya, Rabu (18/9/2021).
Dia mengungkapkan akan membuat gerakan untuk menagandakan aksi demonstrasi dalam waktu dekat untuk menuntut Bupati PPU, Abdul Gafur Masud (AGM).
"Dalam waktu dekat kita akan gelar aksi agar bupati segera membayarkan tunggakan intensif pegawai," kata dia.
"Teman-teman ASN (aparatur sipil negara) sudah resah, cuma takut bergerak, Ini sudah hampir empat bulan insentif belum dibayarkan, jika Agustus berakhir ini sudah hampir 4 bulan, rencana akhir Agustus kami akan lakukan demonstrasi," ucapnya.
Baca juga: NASIB Pemindahan Ibu Kota Negara ke Kaltim Kini, Menteri PPUR Ungkap Fokus Utama Kebijakan APBN 2022
DPRD PPU Desak Pemkab Dahulukan Pembayaran Insentif Nakes dan TPP PNS
Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Wakidi menekankan dana transfer dari pemerintah pusat bulan Juli 2021 agar digunakan untuk pembayaran insentif tenaga kesehatan (Nakes) dan Pegawai Negeri Sipil (PNS).
"Harus diutamakan untuk insentif Nakes dan TPP (tunjangan perbaikan penghasilan) PNS. Kasihan mereka, karena mereka itu hanya mengandalkan TPP," ujar Wakidi, Minggu (8/8/2021).

Wakidi mendesak kepada pemerintah daerah untuk segera menyalurkan insentif nakes, khususnya yang bekerja di dalam penanganan Covid-19, selain itu juga untuk TPP PNS.
Diketahui, ada sebanyak 204 nakes yang terlibat dalam penanganan Covid-19 di PPU yang telah diusulkan ke pemerintah pusat untuk berhak mendapatkan dana insentif.
"Jumlah tersebut telah termasuk tenaga medis RSUD Ratu Aji Putri Botung dan 11 puskesmas. Total besaran insentif nakes itu mulai Rp 2 juta hingga Rp 7 juta per bulan," ujar Wakidi.
Baca juga: Singgung Kop Surat dan Stempel Bupati PPU, AGM Beber Alasan Laporkan Wakilnya ke Inspektorat Kaltim
Sementara itu, lanjut Wakidi, insentif nakes di PPU telah menunggak sejak Agustus tahun 2020 lalu.
Sedangkan untuk TPP PNS di lingkup PPU telah menunggak sejak Mei, Juni dan Juli.
"Kami selaku wakil rakyat menekankan kepada pemerintah daerah untuk segera merealisasikan insentif nakes dan TPP PNS bulan Agustus ini, Total anggaran insentif untuk Nakes Rp 5,6 miliar. Sementara TPP PNS Rp 11 miliar untuk satu bulan," kata Wakidi.
Bupati PPU Ungkap Alasan Lapor Wakilnya ke Inspektorat Kaltim
Bupati Penajam Paser Utara ( PPU ) mengungkap alasannya melaporkan wakilnya ke Inspektorat Kalimantan Timur ( Kaltim ).
Persoalan laporan Bupati PPU, Abdul Gafur Masud ke Inspektorat Kalimantan Timur tampaknya masih akan berlanjut.
Setelah melaporkan Wakil Bupati PPU, Hamdam ke Inspektorat Kaltim, AGM juga mengatakan akan menindaklanjuti laporan tersebut kepada Menteri Dalam Negeri ( Mendagri ).
Ketika dikonfirmasi TribunKaltim.co seusai upacara HUT Ke-76 Republik Indonesia, Abdul Gafur Masud akhirnya mengungkap alasannya melaporkan Wabup PPU, Hamdam ke Inspektorat Kaltim.
"Ya, menyikapi perkembangan masalah laporan bupati sebenarnya itu hanya menanyakan tentang wewenang," katanya.
Selanjutnya, Bupati PPU, AGM menjelaskan terkait dasar membuat laporan tersebut.
Bupati Abdul Gafur Masud menyebutkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, Bagian Ketujuh yang mengatur tentang Larangan Penyalahgunaan Wewenang, Pasal 17 ayat (1) dan (2).
"Ternyata ada hak kewenangan di situ.
Nah, di sini saya cuman menanyakan karena ini dari tahun 2018, 2019, 2020 dan terakhir 2021, ada yang seperti ini kop surat Bupati Penajam Paser Utara, stempelnya Bupati PPU, tapi yang tanda tangan di situ Wakil Bupati PPU.
Kemudian ini yang tidak di-CC (carbon copy) kan ke bupati," kata Bupati PPU AGM.
Menurut AGM, itulah bukti-bukti yang membuat dirinya mempertanyakan perihal penyalahgunaan wewenang.
"Dalam UU tersebut, saya melihatnya nanti ada juga kewenangan dari pemerintah daerah.
Tapi sebelum itu, karena ini adalah pejabat eksekutif, kami menanyakan kepada provinsi dan kami akan tindak lanjuti ke Mendagri tentang penyalahgunaan wewenang atau tindakan sewenang-wenang ini," katanya.
Isi lengkap Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan
Bagian Ketujuh Larangan Penyalahgunaan Wewenang
Pasal 17
Ayat (1) Badan dan atau Pejabat Pemerintahan dilarang menyalahgunakan wewenang,
Ayat (2) Larangan penyalahgunaan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. larangan melampaui Wewenang;
b. larangan mencampuradukkan Wewenang; dan atau
c. larangan bertindak sewenang-wenang. (*)