Berita Bulungan Terkini
Polres Bulungan Sebut Sianida Digunakan untuk Tambang Emas Ilegal
Polres Bulungan memastikan penggunaan sianida ilegal di salah satu lokasi pemurnian emas di Sekatak, terkait dengan aktivitas tambang ilegal
Penulis: Maulana Ilhami Fawdi | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO, TANJUNG SELOR- Polres Bulungan memastikan penggunaan sianida ilegal di salah satu lokasi pemurnian emas di Sekatak, terkait dengan aktivitas tambang ilegal.
Sebelumnya, pihak kepolisian berhasil mengamankan 27 drum sianida ilegal yang siap digunakan untuk proses pemurnian emas di Sekatak, Bulungan.
Menurut Kasatreskrim Polres Bulungan Iptu Muhammad Khomaini, Kamis (19/8/2021) aktivitas pemurnian emas yang berhasil diamankan oleh pihaknya baru saja akan dioperasikan.
Namun terkait kepemilikan atau perdagangan sianida secara ilegal telah berlangsung selama 3 Bulan belakangan.
Baca juga: Perdagangan Sianida Ilegal Kerap Berulang, Kapolres Bulungan Akui Pengawasan Terbatas
"Kalau untuk pengolahan tong itu baru malam itu saat kita amankan, tapi untuk perdagangan sianida ini sudah 3 bulan," kata Kasatreskrim Polres Bulungan Iptu Muhammad Khomaini.
Lebih lanjut pihaknya memastikan akan melakukan penelusuran dan penertiban terkait aktivitas pertambangan emas secara ilegal di wilayah Sekatak.
"Ada, nanti akan ada penertiban tambang emas ilegal di lokasi lainnya," terangnya.
Terkait satu orang tersangka yang masih buron, dirinya mengatakan telah mendeteksi keberadaan inisial M di luar wilayah Kaltara.
Namun pihaknya masih akan melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kepastian tersangka yang menjadi pemilik pengolahan pemurnian emas di Sekatak.
"Infonya di Sulawesi, tapi dimananya masih kita lidik lebih lanjut," terangnya.
Baca juga: Perdagangan Sianida Ilegal, Polres Bulungan Amakan Seorang Tersangka
Sebelumnya diberitakan pihak Polres Bulungan berhasil mengamankan 27 Drum sianida ilegal dari sebuah lokasi pemurnian emas di Sekatak, Bulungan.
Tak hanya sianida, pihak kepolisian juga mengamankan 2 Tong pengolahan pemurnian emas, pihaknya juga telah menetepkan satu orang pengelola sebagai tersangka kasus pengelolaan tambang tanpa izin dan peredaran sianida ilegal. (*)