Berita Bulungan Terkini

Polres Bulungan Sebut Sianida Digunakan untuk Tambang Emas Ilegal

Polres Bulungan memastikan penggunaan sianida ilegal di salah satu lokasi pemurnian emas di Sekatak, terkait dengan aktivitas tambang ilegal

Penulis: Maulana Ilhami Fawdi | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO/MAULANA ILHAM FAWDI
Barang Bukti berupa 27 Drum sianida ilegal saat diamankan oleh Polres Bulungan, bertempat di Mapolres Bulungan, Rabu (18/8/2021).TRIBUNKALTIM.CO/MAULANA ILHAM FAWDI 

TRIBUNKALTIM.CO, TANJUNG SELOR- Polres Bulungan memastikan penggunaan sianida ilegal di salah satu lokasi pemurnian emas di Sekatak, terkait dengan aktivitas tambang ilegal.

Sebelumnya, pihak kepolisian berhasil mengamankan 27 drum sianida ilegal yang siap digunakan untuk proses pemurnian emas di Sekatak, Bulungan.

Menurut Kasatreskrim Polres Bulungan Iptu Muhammad Khomaini, Kamis (19/8/2021) aktivitas pemurnian emas yang berhasil diamankan oleh pihaknya baru saja akan dioperasikan.

Namun terkait kepemilikan atau perdagangan sianida secara ilegal telah berlangsung selama 3 Bulan belakangan.

Baca juga: Perdagangan Sianida Ilegal Kerap Berulang, Kapolres Bulungan Akui Pengawasan Terbatas

"Kalau untuk pengolahan tong itu baru malam itu saat kita amankan, tapi untuk perdagangan sianida ini sudah 3 bulan," kata Kasatreskrim Polres Bulungan Iptu Muhammad Khomaini.

Lebih lanjut pihaknya memastikan akan melakukan penelusuran dan penertiban terkait aktivitas pertambangan emas secara ilegal di wilayah Sekatak.

"Ada, nanti akan ada penertiban tambang emas ilegal di lokasi lainnya," terangnya.

Terkait satu orang tersangka yang masih buron, dirinya mengatakan telah mendeteksi keberadaan inisial M di luar wilayah Kaltara.

Namun pihaknya masih akan melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kepastian tersangka yang menjadi pemilik pengolahan pemurnian emas di Sekatak.

"Infonya di Sulawesi, tapi dimananya masih kita lidik lebih lanjut," terangnya.

Baca juga: Perdagangan Sianida Ilegal, Polres Bulungan Amakan Seorang Tersangka

Sebelumnya diberitakan pihak Polres Bulungan berhasil mengamankan 27 Drum sianida ilegal dari sebuah lokasi pemurnian emas di Sekatak, Bulungan.

Tak hanya sianida, pihak kepolisian juga mengamankan 2 Tong pengolahan pemurnian emas, pihaknya juga telah menetepkan satu orang pengelola sebagai tersangka kasus pengelolaan tambang tanpa izin dan peredaran sianida ilegal. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved