Berita Nasional Terkini
Terjunkan Satpol PP, Pemkot akan Eksekusi Pengosongan Kantor DPD Partai Golkar Samarinda
Walikota Samarinda, Andi Harun membeberkan soal rencana pengosongan kantor DPD Partai Golkar wilayah Kota Samarinda.
TRIBUNKALTIM.CO - Eksekusi pengosongan kantor DPD Golkar di Jalan Dahlia, Kota Samarinda akan dilakukan pemerintah Kota Samarinta.
Dalam pengosongan kantor DPD partai berlambang pohon beringin itu akan menerjunkan aparat Satpol PP kota Samarinda
Pengosongan tersebut akan dilakukan oleh yang rencananya dilakukan pada Jum'at siang hari.
Walikota Samarinda, Andi Harun membeberkan soal rencana pengosongan kantor DPD Partai Golkar wilayah Kota Samarinda.
Baca juga: Pemkot Bersikukuh akan Kosongkan Kantor Golkar Samarinda, Ketua DPD Minta Tunda Dulu
Hal ini dia sampaikan pada Kamis (19/8/2021) kepada TribunKaltim.co di Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur.
Dia jelaskan, pemerintah Kota Samarinda memutuskan untuk tetap melakukan pengosongan terhadap sekretariat Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar Kota Samarinda.
Kantor yang bertempat di Jalan Dahlia, kompleks perkantoran Pemkot Samarinda itu merupakan aset tanah dan bangunan milik Pemkot Samarinda.
Selama ini berada dalam penggunaan Partai Golkar sebagai sekretariat DPD Kota Samarinda.
Walikota Samarinda, Andi Harun mengatakan bahwa sebelumnya pimpinan DPD Partai Golkar Kaltim telah bersurat kepada pihak pemkot untuk memohon penangguhan agar sementara tetap dapat bertempat di kantor tersebut.
Untuk aset pemkot di Jalan Dahlia, Kota Samarinda, berdasarkan surat yang telah diberikan oleh pemkot batasnya sampai tanggal 19 Agustus ini.
Baca juga: Tak Ada Lagi Penangguhan, Pemkot Minta Kosongkan Kantor DPD Golkar Samarinda Mulai Besok
"Tadi malam kita terima surat dari DPD Golkar untuk meminta penangguhan pengosongan, sudah kita jawab," kata Walikota Andi Harun.
"Maka kami dengan memohon maaf permohonan penangguhan belum bisa kita penuhi," jelas Walikota Andi Harun.
Sementara untuk kantor DPD partai Golkar Kaltim yang berada di Jalan Mulawarman, kota Samarinda sendiri dikatakan walikota masih diberi waktu hingga tanggal 31 Oktober 2021.
Tak Ada Lagi Penangguhan

Pemerintah kota (Pemkot) Samarinda memutuskan untuk tetap melakukan pengosongan terhadap Sekretariat Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar kota Samarinda yang dijadwalkan akan dilakukan, Jum'at (20/8/2021).