Berita Nasional Terkini

Terjunkan Satpol PP, Pemkot akan Eksekusi Pengosongan Kantor DPD Partai Golkar Samarinda

Walikota Samarinda, Andi Harun membeberkan soal rencana pengosongan kantor DPD Partai Golkar wilayah Kota Samarinda.

Editor: Ikbal Nurkarim
TRIBUNKALTIM.CO/HANIVAN MA'RUF
Kantor DPD Partai Golkar Kota Samarinda di Jalan Dahlia akan dikosongkan oleh pihak pemkot Samarinda, Jumat (20/8/2021) besok. TRIBUNKALTIM.CO/HANIVAN MA'RUF 

TRIBUNKALTIM.CO - Eksekusi pengosongan kantor DPD Golkar di Jalan Dahlia, Kota Samarinda akan dilakukan pemerintah Kota Samarinta.

Dalam pengosongan kantor DPD partai berlambang pohon beringin itu akan menerjunkan aparat Satpol PP kota Samarinda

Pengosongan tersebut akan dilakukan oleh  yang rencananya dilakukan pada Jum'at siang hari.

Walikota Samarinda, Andi Harun membeberkan soal rencana pengosongan kantor DPD Partai Golkar wilayah Kota Samarinda.

Baca juga: Pemkot Bersikukuh akan Kosongkan Kantor Golkar Samarinda, Ketua DPD Minta Tunda Dulu

Hal ini dia sampaikan pada Kamis (19/8/2021) kepada TribunKaltim.co di Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur.

Dia jelaskan, pemerintah Kota Samarinda memutuskan untuk tetap melakukan pengosongan terhadap sekretariat Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar Kota Samarinda.

Kantor yang bertempat di Jalan Dahlia, kompleks perkantoran Pemkot Samarinda itu merupakan aset tanah dan bangunan milik Pemkot Samarinda.

Selama ini berada dalam penggunaan Partai Golkar sebagai sekretariat DPD Kota Samarinda.

Walikota Samarinda, Andi Harun mengatakan bahwa sebelumnya pimpinan DPD Partai Golkar Kaltim telah bersurat kepada pihak pemkot untuk memohon penangguhan agar sementara tetap dapat bertempat di kantor tersebut.

Untuk aset pemkot di Jalan Dahlia, Kota Samarinda, berdasarkan surat yang telah diberikan oleh pemkot batasnya sampai tanggal 19 Agustus ini.

Baca juga: Tak Ada Lagi Penangguhan, Pemkot Minta Kosongkan Kantor DPD Golkar Samarinda Mulai Besok

"Tadi malam kita terima surat dari DPD Golkar untuk meminta penangguhan pengosongan, sudah kita jawab," kata Walikota Andi Harun.

"Maka kami dengan memohon maaf permohonan penangguhan belum bisa kita penuhi," jelas Walikota Andi Harun.

Sementara untuk kantor DPD partai Golkar Kaltim yang berada di Jalan Mulawarman, kota Samarinda sendiri dikatakan walikota masih diberi waktu hingga tanggal 31 Oktober 2021.

Tak Ada Lagi Penangguhan

Walikota Samarinda, Andi Harun, mewacanakan sistem pengadaan mobil dinas di lingkungan pemerintah kota (Pemkot) Samarinda dengan cara sewa kepada pihak ketiga.
Walikota Samarinda, Andi Harun, mewacanakan sistem pengadaan mobil dinas di lingkungan pemerintah kota (Pemkot) Samarinda dengan cara sewa kepada pihak ketiga. (HO/PEMKOT SAMARINDA)

Pemerintah kota (Pemkot) Samarinda memutuskan untuk tetap melakukan pengosongan terhadap Sekretariat Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar kota Samarinda yang dijadwalkan akan dilakukan, Jum'at (20/8/2021).

Kantor yang bertempat di Jalan Dahlia, Kompleks Perkantoran Pemkot Samarinda itu merupakan aset tanah dan bangunan milik Pemkot Samarinda yang selama ini berada dalam penggunaan Partai Golkar sebagai Sekretariat DPD Kota Samarinda.

Baca juga: Jadwal Eksekusi Pengosongan Kantor Partai Golkar Samarinda, Bakal Dilakukan Satpol PP

Walikota Samarinda, Andi Harun mengatakan, sebelumnya pimpinan DPD Partai Golkar Kaltim telah bersurat kepada pihak pemkot untuk memohon penangguhan agar sementara tetap dapat bertempat di kantor tersebut.

"Untuk aset Pemkot di Jalan Dahlia, berdasarkan surat yang telah diberikan oleh pemkot batasnya sampai tanggal 19 Agustus ini, tadi malam kita terima surat dari DPD Golkar untuk meminta penangguhan pengosongan, sudah kita jawab, maka kami dengan memohon maaf permohonan penangguhan belum bisa kita penuhi," jelas Andi Harun kepada awak media, Kamis (19/8/2021).

Eksekusi pengosongan kantor DPD Golkar di jalan Dahlia tersebut akan dilakukan oleh aparat Satpol PP kota Samarinda yang rencananya dilakukan pada Jumat (20/8/2021) siang hari.

Sebelumnya, Ketua DPD Golkar Kaltim, Rudy Masud bertemu dengan Walikota Samarinda Andi Harun beberapa waktu lalu untuk membahas aset kantor tersebut.

Pihak Partai Golkar meminta waktu lebih untuk bisa pindah dan Pemkot Samarinda telah memberikan kelonggaran tenggat waktu melewati ketentuan tanggal 27 Juli kepada pihak DPD Golkar untuk melakukan pengosongan secara mandiri dan menyerahkan kantor tersebut kepada pemkot.

Baca juga: SMRC Analisa Motif Ketua Golkar Airlangga Hartarto Dekati Keluarga Jokowi, Minta Restu Pilpres 2024?

Selain itu, Andi Harun juga membuka opsi bagi partai untuk membeli aset tersebut dengan prosedur yang telah ditentukan.

Namun dia mengaku belum menerima pernyataan dari DPD Partai Golkar Kaltim untuk berniat membeli aset yang telah diamankan oleh Pemkot Samarinda bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beberapa waktu lalu tersebut.

"Ya pihak DPD partai Golkar menyampaikan surat penangguhan pengosongan dengan alasan untuk meminta waktu, mereka juga meminta opsi sewa, namun karena kita masih membutuhkan kantor, jadi aset-aset itu juga kita butuhkan untuk penempatan Kantor OPD-OPD Pemkot," tutur Andi Harun.

"Besok, Jumat (20/8/2021), akan dilakukan pengosongan oleh Pemkot dengan cara persuasif," ujarnya.

Sedangkan kantor DPD Partai Golkar Kaltim yang berada di Jalan Mulawarman, Kota Samarinda sendiri dikatakan walikota masih diberi waktu hingga tanggal 31 Oktober 2021. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved