Berita Nasional Terkini

Beraninya RS di Jakarta Masih Ada yang Patok Tarif Tes PCR Tinggi, Instruksi Jokowi Tak Digubris

Hampir sepekan instruksi dikeluarkan tapi masih ada sejumlah rumah sakit dan klinik di Jakarta yang terbilang berani karena tak mematuhi presiden.

Editor: Ikbal Nurkarim
Kolase TribunKaltim.co/Youtube Sekretariat Presiden
Ilustrasi, Petugas medis hendak melakukan tes PCR (kiri) Presiden Jokowi (kanan). Hampir sepekan instruksi dikeluarkan tapi masih ada sejumlah rumah sakit dan klinik di Jakarta yang terbilang berani karena tak mematuhi instruksi Presiden Joko Widodo soal batas tarif PCR. 

Hasilnya, masih ada sejumlah penyedia layanan swab test PCR yang mengenakan biaya di atas tarif batas tertinggi.

Tak boleh ada biaya tambahan

Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan Abdul Kadir mengingatkan setiap penyedia jasa swab test PCR untuk menetapkan harga sesuai batas tarif tertinggi Rp 495.000.

Ia menegaskan, klinik dan RS tak boleh mengakali aturan batas tarif tertinggi dengan menetapkan tarif lebih mahal.

"Tidak boleh ada biaya yang lebih tinggi dari yang ditetapkan. Bisa di bawahnya, tapi tidak boleh di atasnya," kata Abdul kepada Kompas.com, Kamis (19/8/2021).

Abdul menegaskan, RS dan klinik dilarang menetapkan biaya tambahan dengan alasan hasil tesnya keluar lebih cepat.

"Tidak diperbolehkan, itu namanya saja batas tarif atas, tidak boleh ada biaya lebih tinggi dengan alasan hasil keluar lebih cepat," kata Abdul.

Menambah komponen lain seperti biaya dokter dan administrasi ke dalam tarif tes PCR juga tak diperbolehkan. Abdul menegaskan, hal itu melanggar aturan.

"Pemeriksaan PCR itu komponennya sudah termasuk juga jasa dokter, administrasi, itu sudah masuk semua ke situ," kata Abdul.

Baca juga: Patuhi Perintah Jokowi, Gubernur Kaltim Isran Noor Minta Seluruh Faskes Turunkan Harga PCR

Abdul pun memastikan akan ada pengawasan dan tindakan bagi RS dan klinik yang melanggar aturan soal ketentuan batas tarif atas tes PCR ini.

"Itu nanti Dinas Kesehatan (provinsi) akan melakukan investigasi, pembinaan, dan tindakan," katanya.

Masih ada biaya tambahan

Namun, biaya tambahan ternyata masih ada di sejumlah klinik atau rumah sakit. Klinik Prodia di Cideng, Gambir, misalnya, menetapkan harga sebesar Rp 627.000 bagi masyarakat yang hendak mengakses layanan tes PCR mandiri.

Seperti dikutip dari Kompas.com, klinik tersebut mengeklaim telah mengikuti ketentuan pemerintah dengan menetapkan tarif Rp 495.000.

Namun, Klinik Prodia Cideng juga mewajibkan pengguna tes PCR untuk melakukan konsultasi terlebih dulu dengan dokter sehingga ada biaya tambahan.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved