Berita Nasional Terkini
Beraninya RS di Jakarta Masih Ada yang Patok Tarif Tes PCR Tinggi, Instruksi Jokowi Tak Digubris
Hampir sepekan instruksi dikeluarkan tapi masih ada sejumlah rumah sakit dan klinik di Jakarta yang terbilang berani karena tak mematuhi presiden.
TRIBUNKALTIM.CO - Biaya tes polymerase chain reaction (PCR) belakangan menjadi perbincangan publik.
Pasalnya harga PCR dalam negeri disebut lebih mahal jika dibanding harga di luar negeri seperti di negara India.
Belakangan Presiden Joko Widodo (Jokowi) memerintahkan agar harga PCR diturunkan.
Orang nomor satu di Indonesia itu meminta agar biaya tes PCR di kisaran Rp 450-550 ribu.
"Saya sudah berbicara dengan Menteri Kesehatan mengenai hal ini, saya minta agar biaya tes PCR berada di kisaran antara Rp 450.000 sampai Rp 550.000," kata Jokowi dalam keterangannya melalui kanal YouTube Setpres, Minggu (15/8/2021).
Baca juga: Resmi Diberlakukan, Tarif Swab Test PCR Mandiri di RSU Kota Tarakan Rp 525 Ribu
Jokowi menerangkan, upaya penurunan harga PCR itu sebagai langkah pemerintah untuk memperbanyak testing. Selain itu, mantan Gubernur DKI Jakarta ini ingin hasil tes bisa keluar dalam 24 jam.
"Saya minta juga agar tes PCR bisa diketahui hasilnya dalam waktu maksimal 1x24 jam, kita butuh kecepatan," kata Jokowi ketika itu.
Hampir sepekan instruksi dikeluarkan tapi masih ada sejumlah rumah sakit dan klinik di Jakarta yang terbilang berani karena tak mematuhi instruksi Presiden Joko Widodo soal batas tarif tertinggi swab test polymerase chain reaction (PCR) Covid-19.
Dilansir dari Tribunnews.com dengan judul artikel Perintah Jokowi Soal Harga Tes PCR Tak Digubris, Masih Ada RS di Jakarta yang Patok Tarif Tinggi, berbagai cara dilakukan guna menetapkan tarif lebih mahal, mulai dari menambah komponen biaya hingga menawarkan layanan premium dengan hasil instan.
Kementerian Kesehatan menegaskan, cara-cara tersebut melanggar aturan. Akan ada tindakan bagi RS dan klinik yang melanggar.
Sebagai informasi, setelah instruksi Jokowi itu, Menteri Kesehatan pun mengeluarkan Surat Edaran bernomor HK.02.02/I/2845/2021 yang mengatur kembali mengenai batas tarif tertinggi tes PCR.
Dalam SE itu diatur tarif tes PCR tertinggi untuk Pulau Jawa-Bali adalah Rp 495.000, dan daerah lain Rp 525.000.
Tarif itu turun sekitar 40 persen dari aturan batas tertinggi sebelumnya yang mencapai Rp 900.000. Namun, dalam SE terbaru itu tak ada ketentuan yang mengatur berapa lama hasil tes harus keluar.
Baca juga: Harga Tes PCR di Bandara SAMS Sepinggan Balikpapan Rp 525 Ribu
Aturan tarif terbaru itu mulai berlaku pada 17 Agustus, tepat di hari ulang tahun ke-76 kemerdekaan RI.
Sehari setelah aturan itu berlaku, Kompas.com melakukan pengecekan secara acak ke sejumlah klinik dan rumah sakit di Jakarta.