Berita Bontang Terkini

Dua Pengedar di Bontang Kepergok Saat Ngamar di Hotel, Polisi Temukan 18 Gram Sabu

Polres Bontang berhasil meringkus satu pasangan pengedar sabu di salah satu kamar hotel melati, di Jalan Imam Bonjol, Tanjung Laut, Bontang Selatan

Penulis: Ismail Usman | Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO/ISMAIL USMAN
Satu tersangka yang diamankan di Mako Polres Bontang, Jumat (20/8/2021). TRIBUNKALTIM.CO/ISMAIL USMAN 

TRIBUNKALTIM.CO, BONTANG - Polres Bontang berhasil meringkus satu pasangan pengedar sabu di salah satu kamar hotel melati, di Jalan Imam Bonjol, Tanjung Laut, Bontang Selatan, Rabu (18/7/2021).

Dua pelaku ini yakni pria inisial KM (34) dan teman wanitanya, TE (33). Keduanya diringkus usai kepergok memiliki sabu-sabu seberat 18 gram. 

Pria itu diketahui berdomisili di Jalan Taekwondo, Kelurahan Api-Api. Sedangkan TE  berdomisili di Jalan Basuki Rahmat, Kelurahan Loktuan. 

Berawal dari aduan masyarakat, polisi pun melakukan penyelidikan di lapangan dengan mengintai dua pelaku.

Keduanya diketahui menyewa kamar hotel. Tak berselang lama petugas langsung menggerebekan di kamar hotel nomor 29. Di dalam, pasangan belum sah ini tak berkutik saat penggeledahan oleh polisi. 

Baca juga: Kasus Sabu 126 Kilogram di Tanjung Selor, Polda Kaltara Telusuri Pengunjung Lapas Bontang

"Kita dapatkan 4,99 gram sabu di tas pria dan uang tunai," ujar Kasi Humas Polres Bontang, AKP Suyono, Jumat (20/8/2021). 

Dari pengakuan KM, barang itu diperoleh dari teman wanitanya, TE. Polisi juga memeriksa teman wanitanya, dan ditemukan 15 poket sabu yang juga diselipkan di bagian punggungnya. 

Polisi lalu memburu barang bukti lain di rumah TE, di Jalan Basuki Rahmat, Kelurahan Loktuan. 

Di Loktuan, petugas mendapati lagi sabu yang dikemas dalam 4 poket. 

"Kami dapatkan di saku baju batik coklat yang tergantung," sambungnya. 

Baca juga: Buntut Kasus Pengendalian 126 Kg Sabu di Lapas Bontang, Kepala Kesatuan Pengamanan Didepak

Total barang bukti yang di amankan ada 19 bungkus butiran kristal diduga narkotika jenis sabu seberat 18 gram, timbangan digital, uang hasil penjualan Sabu Rp 2,7 juta, HP merk oppo warna hitam dan alat isap sabu.

Akibat perbuatanya, kedua sepasang sejoli ini dijerat Pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 undang undang RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika. 

"Ancaman hukuman 5 sampai 20 tahun penjara,” pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved