Berita Balikpapan Terkini

Rekam dan Sebarkan Video Asusila saat Belajar Daring, Remaja di Balikpapan Diciduk Polisi

Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polresta Balikpapan membekuk seorang pemuda berinisial A (16) karena ulahnya menyebarkan video asusi

TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO
Unit Tindakan Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polresta Balikpapan membekuk seorang pemuda berinisial A (16) karena ulahnya menyebarkan video asusila, Kamis (13/8/2021) lalu. TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polresta Balikpapan membekuk seorang pemuda berinisial A (16) karena ulahnya menyebarkan video asusila, Kamis (13/8/2021) lalu.

Kejadiannya sendiri dimulai ketika tengah melangsungkan belajar daring.

Korban terlihat menghidupkan kamera, saat tengah berhubungan badan.

Sehingga perbuatan asusila itu secara tidak langsung menjadi perhatian oleh sesama siswa.

Sementara A terus merekam begitu saja, setidaknya hingga 41 detik.

Baca juga: Sakit Hati karena Nomor Kontak Diblokir, Remaja di Balikpapan Sebar Video Asusila

Kapolresta Balikpapan, Kombes Pol Thirdy Hadmiarso mengungkapkan korban saat itu menghidupkan kamera untuk alasan iseng belaka.

"Pada saat google class meeting, karena sekolah ini masih dengan sistem online. Yang bersangkutan menghidupkan kamera untuk iseng," ujar Thirdy, Jumat (20/8/2021).

Usai merekam, tersangka A lantas mendistribusikan video asusila tersebut.

Tak pelak, rupanya video tersebut langsung viral ke beragam lini media sosial.

Setelah beredar, lanjut Thirdy, pihaknya lantas melakukan pemetaan.

Dari hasil mapping, ternyata diketahui korban dan tersangka merupakan warga Kota Balikpapan.

Di samping itu, Thirdy memastikan bahwa tersangka dan korban berasal dari satu sekolah yang sama, tepatnya salah satu SMA Negeri di Balikpapan.

Baca juga: Beredar Video Asusila 59 Detik di Kendal, Pemeran Wanita Diduga Kepala Dusun, Penjelasan Plt Camat

Dari penelusuran kepolisian, sejumlah barang bukti berhasil diamankan, seperti 3 unit ponsel dan tangkapan layar interaksi pesan antara tersangka dan korban.

Sementara itu, terkait sanksi bagi A akan tetap berlanjut. Meskipun dalam kasus ini, kata Thirdy, akan diberlakukan restorative justice lantaran tersangka masih di bawah umur.

"Namun proses hukum tetap berjalan. Saat ini kita masih tahan untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut," ucap Thirdy. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved